Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing untuk meningkatkan peran dan kinerja fungsional pengawas kenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing di Provinsi Jawa Barat.
"Untuk pengawasan tenaga kerja asing, kami mendorong mengefektifkan Tim Pora atau pengawasan orang asing tingkat Provinsi yang di Jawa Barat dibentuk pada pertengahan 2016 lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arif di Bandung, Selasa.
Ia menuturkan Tim Pengawasan Orang Asing tersebut diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan anggota dari divisi Imigrasi Kemen HukHAM Jabar, Polda Jabar, Disnakertrans Jabar, Badan Kesbangpol Jabar serta Tim Pengawasan Orang Asing di kabupaten/kota.
Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan yang berjumlah 191 orang ini mulai Januari 2017 menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 serta harus melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada sekitar 32.000 perusahaan wajib lapor, termasuk mengawasi apakah terdapat tenaga kerja asing pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jadi sosialisasi kepada masyarakat agar tergugah kepeduliannya terhadap orang asing kepada serikat pekerja/serikat buruh juga sangat penting. Agar para pekerja pada saat melihat dan menduga orang asing yg bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar, melaporkan kepada pengurus serikat buruh/pekerja atau dinas tenaga kerja setempat," kata dia.
Ia menjelaskan kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan tenaga kerja asing mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing mencakup tiga aturan.
"Ada tiga aturan main kalau menurut peraturan, untuk TKA atau tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata dia.
Kemudian untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, paparnya.
"Sedangkan untuk TKA pada perusahaan yang ada di kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten/Kota masing-masing," lanjut Ferry.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Untuk pengawasan tenaga kerja asing, kami mendorong mengefektifkan Tim Pora atau pengawasan orang asing tingkat Provinsi yang di Jawa Barat dibentuk pada pertengahan 2016 lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arif di Bandung, Selasa.
Ia menuturkan Tim Pengawasan Orang Asing tersebut diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan anggota dari divisi Imigrasi Kemen HukHAM Jabar, Polda Jabar, Disnakertrans Jabar, Badan Kesbangpol Jabar serta Tim Pengawasan Orang Asing di kabupaten/kota.
Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan yang berjumlah 191 orang ini mulai Januari 2017 menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 serta harus melakukan pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma K-3 (keselamatan dan kesehatan kerja) kepada sekitar 32.000 perusahaan wajib lapor, termasuk mengawasi apakah terdapat tenaga kerja asing pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jadi sosialisasi kepada masyarakat agar tergugah kepeduliannya terhadap orang asing kepada serikat pekerja/serikat buruh juga sangat penting. Agar para pekerja pada saat melihat dan menduga orang asing yg bekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar, melaporkan kepada pengurus serikat buruh/pekerja atau dinas tenaga kerja setempat," kata dia.
Ia menjelaskan kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan tenaga kerja asing mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing mencakup tiga aturan.
"Ada tiga aturan main kalau menurut peraturan, untuk TKA atau tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata dia.
Kemudian untuk TKA pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, paparnya.
"Sedangkan untuk TKA pada perusahaan yang ada di kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten/Kota masing-masing," lanjut Ferry.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017