Antarajabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat menggandeng sejumlah balai latihan kerja yang dimiliki oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberdayakan kembali peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

"Apabila terjadi cedera atau kecacatan fungsi kepada peserta makanya kita bekerja sama dengan BLK, mitra, untuk mengembalikan si pekerja itu bisa bekerja kembali dengan dibekali suatu keahlian baru," kata mantan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Diddi Siswadi, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu.

Diddi, yang kini menjadi Kadiv Pengembangan TI menyatakan, upaya kerja sama yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah balai latihan kerja merupakan bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return to Work" atau JKK RTW kepada perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, tidak selesai sampai pengobatannya saja, tapi kita mencoba arahkan ke si pekerja (yang mengalami cacat akibat kecelakaan), `bapak mau bagaimana atau ke mana`, kalau kebutuhan perusahaan ada bidang lain untuk pekerja itu, kenapa tidak dia ditempatkan di bagian lain," ujar Diddi.

Ia menuturkan jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan saat kecelakaan kerja maka akan diberikan perawatan dan pengobatan di rumah sakit setelah itu dilanjutkan dengan program JKK RTW.

"Jadi kita tidak selesai di pengobatannya saja, tapi setelah itu kita berikan pendampingan karena pada prinsipnya tidak boleh perusahaan itu mem-PHK orang yang cacat akibat kecelakaan kerja" ujarnya.

Oleh karena pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan berbagai manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return To Work" (kembali kerja) kepada perusahaan di kawasan Bandung Raya.

Menurut Diddi, program yang berjalan sejak awal 2014 tersebut ialah bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan hingga cacat akibat kecelakaan kerja dan penyempurna dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Jadi, program JKK Return to Work ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.


Pewarta: Ajats Sudrajat

Editor : Imansyah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017