Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menargetkan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat beres pada Januari 2017.
"Saat ini kelanjutan Pembahasan tujuh Perda Perubahan sudah pada tahap Jawaban Gubernur atas Pandangan umum fraksi-fraksi pada Sidang Paripurna pada hari ini," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Senin.
Ia mengatakan, tujuh raperda perubahan ini akan segera dibahas dengan membentuk dua panitia khusus (Pansus) yaitu Pansus IX dan Pansus X yang terdiri beberapa anggota dewan.
Menurut dia untuk Pansus IX raperda perubahan yang akan dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Air tanah, Raperda Perubahan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Raperda Perubahan tentang Perizinan Terpadu.
"Sementara untuk Pansus X membahas tentang Perubahan Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT pada pengelolaan BIJB dan Kertajati Aerocity, Perda Perubahan Pendirian PT Jasa Sarana, sert Raperda Perubahan atas Penyelenggaraan Pendidikan," kata dia.
Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat ini mengatakan untuk membahas ini pihaknya telah menerima usulan anggota pansus dari masing-masing fraksi untuk melakukan pendalaman atas perda-perda perubahan ini lebih lanjut yang akan di paripurnakan pada Januari 2018 nanti.
"Walaupun waktunya singkat kami Optimis Pansus-Pansus yang telah terbentuk ini dapat menyelesaikan pembahasan Perda tersebut tepat waktu," kata Ineu.
Sementara itu, Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat Yusuf Puadz mengatakan pembahasan Perda yang akan dilakukan ini sebetulnya sangat berat karena selain waktu yang diberikan mepet perda-perda ini harus segera diselesaikan tepat waktu.
"Dan mengingat perdaerda perubahan pada Pansus 9 ada keterkaitan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Yusuf.
Selain itu, lanjut dia, kendala lainnya adalah berupa fasilitas dari kementrian dalam negeri yang sampai saat ini masih ada Perda yang masih belum ditanda tangani.
"Kemendagri itu masih menyisakan PR Perda yang sudah dibahas disisni seperti pada Perda Pansus VI dan VII yang belum juga ditandatangani," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Saat ini kelanjutan Pembahasan tujuh Perda Perubahan sudah pada tahap Jawaban Gubernur atas Pandangan umum fraksi-fraksi pada Sidang Paripurna pada hari ini," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Senin.
Ia mengatakan, tujuh raperda perubahan ini akan segera dibahas dengan membentuk dua panitia khusus (Pansus) yaitu Pansus IX dan Pansus X yang terdiri beberapa anggota dewan.
Menurut dia untuk Pansus IX raperda perubahan yang akan dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Air tanah, Raperda Perubahan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Raperda Perubahan tentang Perizinan Terpadu.
"Sementara untuk Pansus X membahas tentang Perubahan Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT pada pengelolaan BIJB dan Kertajati Aerocity, Perda Perubahan Pendirian PT Jasa Sarana, sert Raperda Perubahan atas Penyelenggaraan Pendidikan," kata dia.
Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat ini mengatakan untuk membahas ini pihaknya telah menerima usulan anggota pansus dari masing-masing fraksi untuk melakukan pendalaman atas perda-perda perubahan ini lebih lanjut yang akan di paripurnakan pada Januari 2018 nanti.
"Walaupun waktunya singkat kami Optimis Pansus-Pansus yang telah terbentuk ini dapat menyelesaikan pembahasan Perda tersebut tepat waktu," kata Ineu.
Sementara itu, Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat Yusuf Puadz mengatakan pembahasan Perda yang akan dilakukan ini sebetulnya sangat berat karena selain waktu yang diberikan mepet perda-perda ini harus segera diselesaikan tepat waktu.
"Dan mengingat perdaerda perubahan pada Pansus 9 ada keterkaitan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Yusuf.
Selain itu, lanjut dia, kendala lainnya adalah berupa fasilitas dari kementrian dalam negeri yang sampai saat ini masih ada Perda yang masih belum ditanda tangani.
"Kemendagri itu masih menyisakan PR Perda yang sudah dibahas disisni seperti pada Perda Pansus VI dan VII yang belum juga ditandatangani," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016