Antarajabar.com - Trauma Center (TC) memperkuat sekaligus menambah manfaat lain dari layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memperluas jaringan pelayanan kesehatan dengan membentuk jaringan trauma center dengan menggandeng sejumlah rumah sakit dan klinik.

Tujuan dibentuknya trauma center adalah agar peserta dapat lebih mudah menjangkau rumah sakit atau klimih dan mempermudah administrasi pada saat terjadi kecelakaan kerja.

Dengan kehadiran layanan trauma center itu, maka penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibatkerja dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Sementara itu jaminan kecelakaan kerja (JKK)  merupakan salah satu program dari layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja sebagai salah satu jenis risiko kerja sangat mungkin terjadi di manapun dan dalam bidang pekerjaan apapun.

Akibat kecelakaan kerja bisa bermacam-macam, mulai dari luka ringan, luka perah, cacat ebagai anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap bahkan hingga meninggal dunia.

Memberi rasa aman dalam melakukan pekerjaan merupakan tanggung jawab pemberi kerja, melalui pengalihan risiko kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran JKK bagi pekerjaanya yang  jumlahnya berkisar antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah sebulan sesuai dengan kelompok risiko jenis usaha.
 
Jaminan kecelakaan kerja sendiri, merukanan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

JKK memberikan santunan untuk pengangkutan dari lokasi kecelakaan kerja dengan besaran sesuai dengan masing-masing jenis angkutan, biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), pengganti gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematiann, biaya rehabilitasi dan bantuan bea siswa.
    
Khusus untuk layanan rehabilitasi berupa alat bantu (irthese) atau alatganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit umum serta biaya rehabilitasi medik.

Selain memfasilitasi jaminan kecelakan kerja dan juga memperluas layanan melalui jaringan trauma center, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusung program kembali kerja yakni program yang dilakukan di tempat kerja/ perusahaan yang bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap, melakukan penyesuaian pekerjaan pada pekerjaan semula,  dan menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi pasca kecelakaan kerja.

Peryaratan program kembali kerja antara lain pekerja bersedia melaksanakan setiap tahapan proesprogram kembali bekerja, dan perusahaan bersedia mempekerjakan kembali pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (KK-PAK).

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016