Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jabar, berencana menutup sejumlah tempat hiburan malam tidak berizin pada Desember untuk menekan praktik maksiat di wilayah tersebut.
Satu tempat hiburan malam di Jalan Raya Sukabumi merupakan yang pertama akan ditutup, dan menanggapi hal itu pihak pengelola menyatakan siap menutup usahanya dan meminta pemerintah daerah menyediakan lapangan pekerjaan untuk puluhan karyawannya.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Cianjur, Senin, mengatakan, penutupan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penertiban tempat hiburan malam di Cianjur. Penutupan tersebut, hanya untuk tempat hiburan yang tidak berizin, namun yang telah memiliki izin akan diberikan batas waktu beroperasi.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkab Cianjur dengan unsur Muspida Cianjur, tempat hiburan tidak berizin ditertibkan dan tempat hiburan buka sampai pukul 22.00 WIB. Tempat hiburan yang pada Desember nanti akan ditutup menyetujui menjadi percontohan untuk penertiban selanjutnya," kata Herman.
Pemkab Cianjur, tutur dia, telah menyiapkan solusi untuk pegawai tempat hiburan setelah dilakukan penutupan, namun pihaknya belum bisa menyebutkan bidang pekerjaan yang akan diberikan. Tidak mungkin kami menutup tempat hiburan tanpa memberikan solusi bagi pekerjanya, semua sudah dipikirkan, tapi belum bisa diungkapkan sekarang, katanya.
Dia menjelaskan, selama ini tempat hiburan erat kaitannya dengan kemaksiatan, mulai dari minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga trafficking. Saat ini, Pemkab Cianjur, tengah menjalankan program untuk memberantas kemaksiatan.
"Ini sudah menjadi rogram kami untuk memerangi kemaksiatan dengan agenda Gerakan Anti maksiat. Sehingga kami berupaya menekan aktivitas tempat hiburan malam agar ke Cianjur bebas dari maksiat dan menjadi kota yang lebih maju dan agamis," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
Satu tempat hiburan malam di Jalan Raya Sukabumi merupakan yang pertama akan ditutup, dan menanggapi hal itu pihak pengelola menyatakan siap menutup usahanya dan meminta pemerintah daerah menyediakan lapangan pekerjaan untuk puluhan karyawannya.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, di Cianjur, Senin, mengatakan, penutupan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penertiban tempat hiburan malam di Cianjur. Penutupan tersebut, hanya untuk tempat hiburan yang tidak berizin, namun yang telah memiliki izin akan diberikan batas waktu beroperasi.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkab Cianjur dengan unsur Muspida Cianjur, tempat hiburan tidak berizin ditertibkan dan tempat hiburan buka sampai pukul 22.00 WIB. Tempat hiburan yang pada Desember nanti akan ditutup menyetujui menjadi percontohan untuk penertiban selanjutnya," kata Herman.
Pemkab Cianjur, tutur dia, telah menyiapkan solusi untuk pegawai tempat hiburan setelah dilakukan penutupan, namun pihaknya belum bisa menyebutkan bidang pekerjaan yang akan diberikan. Tidak mungkin kami menutup tempat hiburan tanpa memberikan solusi bagi pekerjanya, semua sudah dipikirkan, tapi belum bisa diungkapkan sekarang, katanya.
Dia menjelaskan, selama ini tempat hiburan erat kaitannya dengan kemaksiatan, mulai dari minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga trafficking. Saat ini, Pemkab Cianjur, tengah menjalankan program untuk memberantas kemaksiatan.
"Ini sudah menjadi rogram kami untuk memerangi kemaksiatan dengan agenda Gerakan Anti maksiat. Sehingga kami berupaya menekan aktivitas tempat hiburan malam agar ke Cianjur bebas dari maksiat dan menjadi kota yang lebih maju dan agamis," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016