Antarajabar.com - Memasuki paruh ke dua Amnesti Pajak, Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat I menggiatkan sosialisasi dan imbuan kepada Wajib Pajak yang belum ikut program amnesti pajak.
"Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok wajib pajak yakni wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016, wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, wajib pajak UKM, serta wajib pajak prominen," kata Kepala Kanwil DJP I Jabar Yoyok Setiotomo di Bandung, Jumat.
Bagi wajib pajak baru, kata dia metode sosialisasi melalui program "triple one". Program itu merupakan rangkaian dari pendaftaran wajib pajak. Setelah wajib pajak memperoleh NPWP, seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan menghubungi wajib pajak untuk diberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakannya.
"Pada kesempatan itu disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam amnesti pajak," katanya
Ia menyatakan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas/ manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti amnesti pajak.
Tunggakan pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya, sehingga wajib pajak hanya diwajibkan melunasi pokok tunggakan pajak.
Bagi wajib pajak UKM yakni yang beromset tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlakuk tarif ¿flat¿ sebesar 0,5 persen hingga akhir periode amnesti pajak. Metode sosialisasi yang diterapkan adalah dengan menggandeng asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.
Sedangkan untuk wajib pajak prominen, pendekatan personal dikedepankan, baik secara langsung maupun melalui pihak perbankan. Kelompok Wajib Pajak itu pada periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok wajib pajak lainnya.
Yoyok menyatakan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. Pihaknya berhasil meraup Uang Tebusan sebanyak Rp4,7 triliun . Hal itu menurut dia berkat kerja keras personil se-Kanwil Jabar I.
"Yang paling penting adalah kesadaran para wajib pajak di wilayah untuk mengikuti program yang ditawarkan," kata Yoyok.
Ia mengimbau mengimbau para wajib pajak yang belum ikut agar segera mengikuti program itu tanpa keraguan sedikitpun.
"Dengan segala fasilitas serta jaminan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi jika program ini tak dimanfaatkan," kata Yoyok Setiotomo menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok wajib pajak yakni wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016, wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, wajib pajak UKM, serta wajib pajak prominen," kata Kepala Kanwil DJP I Jabar Yoyok Setiotomo di Bandung, Jumat.
Bagi wajib pajak baru, kata dia metode sosialisasi melalui program "triple one". Program itu merupakan rangkaian dari pendaftaran wajib pajak. Setelah wajib pajak memperoleh NPWP, seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan menghubungi wajib pajak untuk diberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakannya.
"Pada kesempatan itu disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam amnesti pajak," katanya
Ia menyatakan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas/ manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti amnesti pajak.
Tunggakan pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya, sehingga wajib pajak hanya diwajibkan melunasi pokok tunggakan pajak.
Bagi wajib pajak UKM yakni yang beromset tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlakuk tarif ¿flat¿ sebesar 0,5 persen hingga akhir periode amnesti pajak. Metode sosialisasi yang diterapkan adalah dengan menggandeng asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.
Sedangkan untuk wajib pajak prominen, pendekatan personal dikedepankan, baik secara langsung maupun melalui pihak perbankan. Kelompok Wajib Pajak itu pada periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok wajib pajak lainnya.
Yoyok menyatakan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. Pihaknya berhasil meraup Uang Tebusan sebanyak Rp4,7 triliun . Hal itu menurut dia berkat kerja keras personil se-Kanwil Jabar I.
"Yang paling penting adalah kesadaran para wajib pajak di wilayah untuk mengikuti program yang ditawarkan," kata Yoyok.
Ia mengimbau mengimbau para wajib pajak yang belum ikut agar segera mengikuti program itu tanpa keraguan sedikitpun.
"Dengan segala fasilitas serta jaminan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi jika program ini tak dimanfaatkan," kata Yoyok Setiotomo menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016