Antarajabar.com - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
       
Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon Raja ulul Azmy Syahwali di Cirebon, Jumat, mengatakan dua WNA asal Tiongkok itu melakukan pelanggaran tentang undang-undang keimigrasian, yaitu menyalahi aturan izin tinggal.
       
"Mereka menggunakan visa untuk wisata, namun disalahgunakan dengan melakukan aktivitas mengumpulkan barang," katanya.
       
Kedua WNA itu berinisial ZH dan ZW, diamankan petugas pada Minggu (2/10) di Desa Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
       
Ia menuturkan ditangkapnya WNA itu atas laporan dari masyarakat dan kemudian petugas Imigrasi Cirebon mendapati kedua WNA berada di rumah masyarakat sedang membeli rambut.
       
Setelah petugas menanyakan dokumen terkait dengan izin tinggal, kedua WNA itu menolak menunjukkan identitas diri dan paspor serta sempat melarikan diri.
       
"Mereka mencoba melarikan diri ketika kami menanyakan dokumen," tuturnya.
       
Kedua WNA tersebut diduga melanggar undang-undang keimigrasian yang intinya diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
       
"Keduanya juga terancam dideportasi dan juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.
    

Pewarta: khaerul Izan

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016