Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan pengajuan Satuan Organisasi Tata Kerja atau SOTK Pemprov Jawa Barat yang baru diusulkan ke DPRD sudah sangat ideal karena sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
"Jadi apabila ada fraksi atau komisi di DPRD yang menolak usulan tersebut ya tinggal kami jelaskan nanti. Bisa jadi teman-teman DPRD mengkritisi karena mereka belum menerima penjelasan soal SOTK ini," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan hal-hal yang berurusan dengan peraturan pemerintah tidak bisa diganggu gugat seperti biro yang tadinya ada 12 maka akan dirampingkan menjadi sembilan biro.
"Sehingga mau tidak mau kita rampingkan yakni dari 12 jadi 9 biro. Kemudian asisten yang tadinya berjumlah lima, aturan mengamanahkan maksimal tiga ya akan kita ubah jadi tiga," katanya.
Terkait adanya badan (OPD) yang akan dilebur, ia menuturkan hal tersebut akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah yang diselaraskan dengan visi dan misi Jawa Barat Seperti badan ketahanan pangan dilebur ke dinas peternakan.
"Karena kalau dilebur ke dinas pertanian yang akan dikembangkan pasti karbohidrat. Sementara untuk karbohidrat di Jawa Barat sudah dinyatakan aman. Dan kami ingin mengembangkan protein hewani. Makanya badan ketahanan pangan masuknya ke dinas peternakan," katanya.
Sehingga, lanjut Aher, badan ketahanan pangan dinas atau badannya nantinya fungsinya ada di dinas perternakan. "Kemudian jika hal ini ada yang mengkritisi ya baca lagi saja aturannya," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan SOTK lainnya yang akan dibahas adalah tentang kadan koordinator penyuluh atau bakorluh yang akan ditiadakan.
"Fungsinya termasuk pegawainya dalam hal ini penyuluh maka mereka kembali ke dinas masing-masing. Misalnya penyuluh pertanian maka kembali ke dinas pertanian. Penyuluh perikanan atau peternakan maka kembali ke dinas perikanan dan dinas pertanian," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016
"Jadi apabila ada fraksi atau komisi di DPRD yang menolak usulan tersebut ya tinggal kami jelaskan nanti. Bisa jadi teman-teman DPRD mengkritisi karena mereka belum menerima penjelasan soal SOTK ini," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan hal-hal yang berurusan dengan peraturan pemerintah tidak bisa diganggu gugat seperti biro yang tadinya ada 12 maka akan dirampingkan menjadi sembilan biro.
"Sehingga mau tidak mau kita rampingkan yakni dari 12 jadi 9 biro. Kemudian asisten yang tadinya berjumlah lima, aturan mengamanahkan maksimal tiga ya akan kita ubah jadi tiga," katanya.
Terkait adanya badan (OPD) yang akan dilebur, ia menuturkan hal tersebut akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah yang diselaraskan dengan visi dan misi Jawa Barat Seperti badan ketahanan pangan dilebur ke dinas peternakan.
"Karena kalau dilebur ke dinas pertanian yang akan dikembangkan pasti karbohidrat. Sementara untuk karbohidrat di Jawa Barat sudah dinyatakan aman. Dan kami ingin mengembangkan protein hewani. Makanya badan ketahanan pangan masuknya ke dinas peternakan," katanya.
Sehingga, lanjut Aher, badan ketahanan pangan dinas atau badannya nantinya fungsinya ada di dinas perternakan. "Kemudian jika hal ini ada yang mengkritisi ya baca lagi saja aturannya," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan SOTK lainnya yang akan dibahas adalah tentang kadan koordinator penyuluh atau bakorluh yang akan ditiadakan.
"Fungsinya termasuk pegawainya dalam hal ini penyuluh maka mereka kembali ke dinas masing-masing. Misalnya penyuluh pertanian maka kembali ke dinas pertanian. Penyuluh perikanan atau peternakan maka kembali ke dinas perikanan dan dinas pertanian," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016