Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menetapkan 21.177 petugas pilkada pada tingkat kecamatan, desa dan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
"Anggota PPK sebanyak 195, anggota PPS 1.053, dan KPPS 19.929," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan berbagai tahapan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil putusan MK itu, lanjut dia, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 didiskualifikasi karena salah satu calon Bupati Tasikmalaya sudah dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ia menyampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuka pendaftaran calon bupati pengganti, kemudian penetapan calon bupati, dan saat ini penetapan petugas penyelenggara dengan pengangkatan kembali dari pilkada sebelumnya.
"Melalui pengangkatan kembali PPK, PPS, KPPS pada pilkada kemarin, dan ada beberapa yang diganti melalui proses pergantian antar waktu," katanya.
Ia menyampaikan petugas penyelenggara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu memiliki tugasnya masing-masing di antaranya PPK mempersiapkan kebutuhan logistik, dan juga perlengkapan lainnya di tingkat kecamatan.
Selanjutnya PPS melakukan persiapan di tingkat kelurahan/desa seperti memastikan kebutuhan pilkada pada kelompok panitia pemungutan suara di setiap TPS.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk PSU yang sudah melewati tahapan sesuai peraturan yang berlaku mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi.
Calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Terkait nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan masih sama diikuti tiga pasangan dengan nomor urut seperti pilkada sebelumnya.
Nomor urut 1 yakni pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Adanya putusan MK untuk menggelar PSU itu karena adanya gugatan dari pasangan nomor urut 2 yang akhirnya MK menyampaikan Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025