Antarajabar.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakaan kebijakan pemerintah Pusat resmi menunda transfer dana alokasi umum (DAU) ke Pemprov Jawa Barat dan 12 kabupaten/kota dikhawatirkan akan berdampak pada gaji pegawai negeri sipil (PNS).
        
"Penundaan ini akan berpengaruh terhadap pemenuhan anggaran. Saat ini kami sedang mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi terjadinya defisit anggaran. Apalagi DAU sebagian besar dialokasikan untuk gaji pegawai. Kita akan mencoba mencari solusi dan kita harus alokasikan kalau gaji PNS," kata Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Jumat.
        
Menurut Iwa, pemerintah tidak akan memangkas DAU tapi mekanisme penyalurannya akan ditunda menjadi tahun depan atau carry over.
        
"Kalau DAU untuk gaji pegawai (PNS) itu tidak bisa ditahan karena itu sifatnya hak untuk pegawai," ujarnya.
        
Menyikapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan gaji PNS/ASN tidak terganggu oleh penundaan transfer dana alokasi umum (DAU).
        
Ia menjelaskan penundaan DAU ke 169 daerah dengan total anggaran sebesar Rp19,4 triliun sudah dihitung matang oleh Menteri Keuangan.
        
"Gaji tidak ditunda, itu hak pegawai, penghematan memang ada itu namanya save blocking," kata Menpan-RB.
        
Ia menuturkan ada banyak pembangunan yang bisa ditingkatkan jika sejumlah pos yang tidak efisien di hemat. Karena itu dia mendorong agar daerah segera menegakan e-government agar terjadi banyak penghematan.
        
"Jadi coba bayangkan ya ada satu daerah yang kegiatannya 3.800 dengan system e-gov jadi tinggal 800," kata dia.
        
Oleh karena itu, ia meminta daerah tak lagi bermain-main dengan APBD dan APBN jika manfaatnya tidak untuk masyarakat. "Ingat jangan main-main lagi terkait ini," ujarnya.
        
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU tahun anggaran 2016, pada Selasa (23/8) lalu.
        
Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat menunda pencaira DAU untuk 169 daerah dengan total anggaran sebesar Rp19,4 triliun.
        
Penundaan itu dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran masih dapat dikendalikan.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016