Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai melakukan tahapan verifikasi persyaratan administrasi calon bupati yang daftar menggantikan calon bupati sebelumnya untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya 2024.

"Tahapan selanjutnya penelitian administrasi persyaratan, jadi nanti setelah kami terima semua berkas yang kemarin kami teliti, kami verifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Senin.

Ami menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Februari 2025 memutuskan diskualifikasi terhadap Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang terpilih pada Pilkada Tasikmalaya sehingga pihaknya melakukan PSU.

KPU Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, kemudian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melewati proses tahapan yang saat ini sudah mulai tahapan pendaftaran khusus untuk calon bupati pengganti Ade Sugianto mulai 8 sampai 10 Maret 2025.

Pada hari kedua jadwal pendaftaran, Minggu (9/3), ada yang daftar sebagai calon bupati  bernama Ai Diantani yang merupakan istri dari Ade Sugianto dari PDI Perjuangan dengan calon wakilnya masih tetap, yakni Iip Miftahul Paoz.

"Pendaftaran itu sampai hari ini, secara jadwalnya mulai 8 hingga 10 Maret, dan hari kemarin (Minggu) kami sudah kedatangan calon pengganti pascaputusan MK dan secara otomatis sudah terpenuhi," kata Ami.

Ia mengatakan bahwa calon bupati itu sudah menyerahkan seluruh berkas sebagai persyaratan administrasi pencalonan. Selanjutnya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya diverifikasi langsung ke lapangan.

Tim dari KPU, kata dia, akan melakukan verifikasi faktual dengan mengonfirmasi langsung ke lembaga terkait untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dari persyaratan administrasi pencalonan tersebut.

"Ditanyakan ke lembaga terkait untuk memastikan keabsahan, kebenaran dari persyaratan itu. Jika ada kekurangan dari persyaratan itu, masih ada waktu untuk perbaikan," katanya.

Batas waktu verifikasi faktual persyaratan administrasi pencalonan, kata dia, sampai 14 Maret 2025. Apabila ada kekurangan, yang bersangkutan dapat memperbaikinya.

Sambil menunggu verifikasi administrasi, kata dia, sesuai dengan aturan calon bupati wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di RSUD K.H. Z. Mustofa Tasikmalaya.


 

"Selain penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan khusus untuk calon pengganti saja yang jadwalnya pada hari Rabu, 12 Maret, tempatnya di RSUD K.H. Z. Mustofa," katanya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, paslon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan paslon nomor urut 3 Ade Sugianto (petahana yang didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.

"Berdasarkan keputusan MK yang ditindaklanjuti surat dinas dari KPU RI bahwa untuk pembukaan pendaftaran hanya untuk calon pengganti yang didiskualifikasi. Pasangan lainnya paslon nomor 1 dan nomor 2 masih tetap," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan, 24 Februari 2025.

Putusan MK itu bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode.

Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya paslon nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen dan paslon nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025