Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, berkomitmen mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kopi arabika yang tumbuh di daerah Kuningan serta Majalengka.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah, di Kuningan, Senin, mengatakan percepatan pendaftaran IG ini harus dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing kopi lokal di pasar internasional.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi petani, serta memperluas peluang ekspor kopi arabika dari Kuningan dan Majalengka,” katanya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya sudah menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) membahas seputar penguatan identitas kopi lokal yang berasal dari kawasan Gunung Ciremai dan sekitarnya.
Menurut dia, dengan diraihnya status IG, maka identitas kopi lokal dari dua kabupaten itu bisa terlindungi dari klaim sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Wahyu menyebutkan sertifikasi tersebut bisa memperkuat jenama kopi arabika sebagai komoditas unggulan dari Kabupaten Kuningan maupun Majalengka.
“Dengan IG, kopi kita akan memiliki pengakuan resmi yang bisa meningkatkan daya saing di pasar global,” ujarnya.
Ia menyampaikan kopi arabika dari Kabupaten Kuningan dan Majalengka memiliki keunikan cita rasa yang khas, karena dipengaruhi oleh kondisi geografis Gunung Ciremai serta Gunung Cakrabuana.
Khusus Kuningan, kata dia lagi, produksi kopi arabika mencapai 51,76 ton dari luas lahan 87,07 hektare pada 2024.
“Oleh karena itu, perlu ada perlindungan hukum melalui pendaftaran IG agar nilai ekonominya semakin meningkat,” katanya lagi.
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan DKP3 Kabupaten Majalengka Ita Puspitawati menilai percepatan pendaftaran IG akan membawa dpampak positif bagi petani kopi arabika di dua wilayah tersebut.
Ia mengungkapkan legalitas IG ini sangat dinantikan oleh para petani, karena bisa menjadi jaminan kualitas dan asal-usul kopi.
“Dengan demikian, kesejahteraan petani akan meningkat seiring dengan terbukanya akses ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ita menuturkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, untuk mempercepat proses administrasi pendaftaran IG yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
“Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar manfaatnya segera dirasakan oleh para petani,” katanya lagi.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Buana Ciremai Taufik Hernawan menyambut baik dukungan, dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran IG.
Ia mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan, dalam mendorong pengakuan legalitas kopi lokal yang berasal dari lahan perkebunan di Kuningan serta Majalengka.
“Kami bersyukur, karena pemerintah daerah turut mendorong percepatan proses ini. Dengan adanya IG, kopi kita bisa lebih dikenal di tingkat nasional maupun internasional,” katanya pula.
Baca juga: Pemkab Kuningan catat produksi kopi 2024 mencapai 775,8 ton
Baca juga: Pemkab Majalengka membantu petani peroleh benih kopi gratis
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025