Pembayaran pajak 5 tahunan tetap bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan 2025 atau 1446 Hijriah ini.

Pajak 5 tahunan, adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang berlaku 5 tahunan.

Karena waktunya bersamaan, aktivitas ini disebut dengan nama pajak 5 tahunan. Pembayaran pajak 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara daring (online), samsat keliling, atau samsat kios, tapi harus datang ke kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu karena ada syarat yang harus dipenuhi dengan melibatkan kendaraan.

Untuk melakukan aktivitas pembayaran pajak lima tahunan, langkah pertama siapkan beberapa dokumen persyaratan yaitu:

1. Indentitas diri:

• Perorangan: Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor)  dan fotocopiannya (sebaiknya dua lembar).

• Instansi Pemerintah atau Badan Usaha  melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres/Polresta domisili kendaraan.

2. STNK asli dan fotocopian (sebaiknya dua lembar)

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopian. Jika BPKB sedang menjadi agunan, maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai agunan disertai fotocopinya.

Setelah menyiapkan dokumen, kendaraan yang menjadi objek pajak harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan proses cek fisik.

Prosedur Pembayaran Pajak 5 Tahunan

1.  Mendaftar cek fisik di loket cek fisik.

2. Lakukan cek fisik dengan dibantu oleh petugas Samsat, dengan tidak dipungut biaya/gratis.

3. Sahkan hasil cek fisik di loket cek fisik.

4. Mendaftar ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.

5. Lakukan pembayaran pajak 5 tahunan sesuai antrean dengan item pembayaran yang terdiri dari Pokok Pajak, sumbangan wajib Jasa Raharja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK baru, dan PNBP TNKB baru.

6. Setelah pembayaran, tunggu panggilan dari Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru.

7. Ambil plat nomor baru di Loket TNKB.

Lokasi dan Jadwal Pengurusan Pajak 5 Tahunan:

Pembayaran pajak 5 tahunan di kawasan Bandung Raya dapat dilakukan selama Ramadhan ini di Samsat Induk dan Pembantu yang terdiri dari:

1. Samsat Soekarno Hatta:

• Senin-Kamis 08.00 - 14.00

• Jumat 08.00 - 14.30

• Sabtu 08.00 - 11.00

2. Samsat Pajajaran:

• Senin-Kamis 08.00 - 14.00

• Jumat 08.00 - 14.30

• Sabtu 08.00 - 11.00

3. Samsat Kawaluyaan:

• Senin-Kamis 08.00 - 14.00

• Jumat 08.00 - 14.30

• Sabtu 08.00 - 11.00

4. Samsat Cimahi

• Senin-Kamis 08.00 - 14.00

• Jumat 08.00 - 14.30

• Sabtu 08.00 - 11.00

5. Samsat Soreang

• Senin-Kamis 08.00 - 14.00

• Jumat 08.00 - 14.30

• Sabtu 08.00 - 11.00

6. Samsat Padalarang

• Senin-Kamis 08.00 - 14.00

• Jumat 08.00 - 14.30

• Sabtu 08.00 - 11.00

Bagi masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraan, diharapkan hadir maksimal 30 menit sebelum waktu operasional Samsat berakhir.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025