Kepolisian Resor Tasikmalaya bersama jajaran dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menutup lima lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Cikalong, dan Karangnunggal, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diketahui aktivitas galiannya melanggar sejak beberapa tahun lalu.

"Dalam pelaksanaan penertiban ada lima lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan yakni di Kecamatan Karangnunggal, dan Cikalong," kata Kepala Bagian Operasi Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Baca juga: Polisi sita ribuan pil obat terlarang yang dijual bebas di Tasikmalaya dan 3 pengedarnya

Ia menuturkan, kepolisian, bersama TNI, Satpol PP, dan instansi lain pemerintah daerah bersinergis melakukan penertiban langsung ke lokasi tambang ilegal dengan memasang garis polisi sebagai tanda tidak boleh ada kegiatan tambang.

Petugas gabungan, kata dia, saat tiba di lokasi tidak ada orang melakukan aktivitas penambangan, begitu juga tidak ada pemiliknya, petugas hanya mengamankan sejumlah peralatan tambang di lokasi tersebut.

"Saat kami melakukan penertiban, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan pasir sama sekali," katanya.

Ia menyampaikan, penertiban itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penambangan pasir selama bertahun-tahun yang tidak memiliki izin di pesisir pantai wilayah selatan Tasikmalaya.

Tim gabungan, kata dia, kemudian melakukan pengecekan langsung di wilayah pesisir pantai Tasikmalaya dan menemukan adanya beberapa titik penambangan pasir yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

Ia menyebutkan lima lokasi yang dipasang garis polisi yakni satu lokasi di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, kemudian empat lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Borosole, Desa Cikalong, dan Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.

"Semua titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut sudah diberikan garis polisi," katanya.

Meski di lokasi tidak ada orang menambang pasir, begitu juga pemilik lahannya tidak ada, kata dia, bukan berarti dengan dipasang garis polisi semuanya selesai, kepolisian akan memanggil pemilik lahan yang identitasnya sudah diketahui.


Ia mengatakan, kepolisian akan memanggil semua pihak yang diketahui terlibat dalam aktivitas penambangan pasir di dua kecamatan itu untuk dimintai keterangan terkait kasus tambang ilegal.

"Kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya," katanya.

Ia menambahkan, penambangan pasir ilegal itu biasa digunakan untuk kebutuhan cor bangunan yang dijual di wilayah Tasikmalaya, dan juga sejumlah daerah lainnya di luar Tasikmalaya.

Penambangan itu, kata dia, diketahui sudah berlangsung lama beberapa tahun yang lalu, padahal secara peraturan bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan.

"Lokasi itu betul-betul tidak diperbolehkan untuk area tambang, kecuali ada yang berada di hulu sungai, itu pun harus melalui proses izin," katanya.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya dan Polres memanfaatkan lahan untuk tanaman jagung

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025