Kepolisian Resor Tasikmalaya menyita ribuan pil obat terlarang berikut diamankan tiga orang diduga sebagai pengedar yang menjual bebas ke masyarakat untuk disalahgunakan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Enjo Sutarjo di Tasikmalaya, Kamis.

Ia menuturkan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan yang tidak bisa dijual bebas ke masyarakat itu berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, kata dia, jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria di tempat berbeda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya dengan barang bukti ribuan pil berbagai merek.

"Telah mengamankan ketiga pria tersebut di lokasi yang berbeda," katanya.

Ia menyebutkan tiga orang yang menjual obat terlarang itu yakni inisial AS (24), RM (26), dan WA (30) ketiganya merupakan warga Kota Tasikmalaya yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Setiap orang yang diamankan itu, kata dia, memiliki barang bukti obat terlarang yang berbeda-beda yakni dari AS disita ratusan pil jenis obat berlogo MF, kemudian Tramadol, dan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya dari RM menyita seribuan pil berwarna putih dan kuning berlogo MF, dan Tramadol, lalu dari WA dengan jumlah lebih banyak sekitar tiga ribuan pil obat dengan logo Y, dan Tramadol, kemudian telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi.


Ia mengatakan ketiga orang itu dibawa ke markas Polres Tasikmalaya terkait penjualan obat-obatan yang tidak bisa dijual bebas ke masyarakat, atau harus disertai izin dari Kementerian Kesehatan.

"Menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI," katanya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa mereka mendapatkan obat tersebut melalui transaksi secara daring di media sosial yang selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya itu mereka terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025