Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan patroli yang berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk siap jual pada malam Tahun Baru 2025 di perkotaan Garut.

"Jumlah barang bukti bertambah yang didapatkan sebelum waktu Subuh dari bundaran STM, jadi total 293 tambah 19 sama dengan 312 botol," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Rabu.

Baca juga: Petugas gabungan menyita ribuan botol minuman keras siap edar di Garut

Eko yang memimpin langsung operasi pemberantasan minuman keras di Garut itu berhasil menemukan sejumlah lokasi yang disinyalir dijadikan tempat penjualan maupun penyimpanan minuman memabukkan itu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan laporan adanya mobil yang membawa minuman keras, dan saat itu langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut yang akhirnya berhasil dihentikan dan menemukan minuman beralkohol produk impor.

"Kita laksanakan operasi, dan tadi bertepatan dengan malam Tahun Baru kami mendapatkan 293 botol, itu salah satunya dari kendaraan yang kami kejar, jadi kita kejar-kejaran mulai dari Cilawu terus, dan kita dapatkan itu di daerah Jalan Pahlawan," paparnya.

Ia menyampaikan operasi pemberantasan minuman keras itu tidak hanya saat malam pergantian tahun, tapi juga sudah dilaksanakan sejak beberapa hari lalu untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras saat musim libur akhir tahun.

Razia minuman keras itu, kata dia, merupakan instruksi pimpinan daerah yang mengharapkan pada momentum malam pergantian tahun tidak ada masyarakat yang mengkonsumsi atau menggelar pesta minuman keras.

"Pada saat pergantian tahun memang perintah dari pimpinan jangan sampai malam pergantian tahun ini dikotori dengan adanya pesta miras," ucapnya.

Ia menyampaikan seluruh minuman keras yang berhasil disita selama ini sudah diamankan untuk selanjutnya akan dimusnahkan dan dijadikan barang bukti untuk proses sidang tindak pidana ringan.


Terkait pemilik minuman keras tersebut, kata dia, juga diamankan untuk menjalani proses hukum sampai ke persidangan karena perbuatannya telah melanggar peraturan daerah tentang larangan menjual minuman keras.

"Jadi yang diamankan sekarang di markas kami dari tersangka plus barang buktinya miras, kendaraannya kita amankan untuk diproses lebih lanjut, nanti kita lakukan penyidikan, proses nanti selesai, nanti diserahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Satpol PP sita 45.660 batang rokok ilegal di pasar selatan Garut

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025