Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jabar, kembali mengizinkan pemasangan reklame rokok untuk menambah Pendapatan Asli (PAD) dari pajak reklame yang sejak beberapa tahun terakhir menurun hingga 75 persen.
       
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Oting Zawnal Mutaqin di Cianjur, Selasa, mengatakan pendapatan asli dari pajak reklame tahun lalu hanya mampu memperoleh Rp1 miliar dari target sebesar Rp4 miliar. Hal tersebut karena adanya larangan iklan rokok di wilayah tersebut karena ramah anak.
        
"Selama ini adanya larangan pemasangan reklame rokok, membuat PAD pajak dari reklame menurun drastis karena selam ini yang paling besar itu pajak rokok berbeda dengan pajak reklame lain," katanya.
        
Untuk kembali meningkatkan perolehan pajak dari reklame rokok, pemkab akan kembali memberi ijin, ungkap dia, namun dalam pemasangannya ukuran reklame tersebut akan dibatasi."Ukurannya hanya 3x4 meter, tidak bebas seperti sebelumnya. Kami kembali mengijinkan karena kabupaten/kota lain juga ada yang tetap memberi ijin," katanya.
        
Sementara Ketua komisi II DPRD Cianjur, Teguh Agung mengatakan, meskipun ijin pemasangan reklame rokok kembali diberikan, pihaknya menilai dalam pelaksanaannya tidak akan semaksimal seperti sebelumnya karena ukuran yang diijinkan kecil, membuat produsen rokok akan kembali melihat timbal balik yang didapatkan.
        
"Kalau reklamenya kecil tidak akan ada fungsinya karena dibuatnya reklame untuk mempromosikan produk harus besar dan menarik. Bagaimana mau tersosialisasikan jika kurang bisa dilihat," katanya.
        
Dia menjelaskan, adanya kebijakan dari kabupaten/kota lain dengan ruang yang kecil karena kebiasaan penduduk masih banyak berjalan kaki saat melakukan aktivitas, sedangkan di Cianjur, warganya lebih senang berkendara ketimbang berjalan kaki.
        
"Ketika warga naik kendaraan iklan itu sulit untuk dilihat karena kecil, berbeda dengan berjalan kaki. Pemkab Cianjur, harus mencari solusi lain agar PAD tetap tinggi, tapi bersimpangan dengan kebijakan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016