Ummi Wahyuni membantah dirinya melakukan pelanggaran etik seperti yang dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dalam putusan sidangnya, hingga ditetapkan dirinya dicopot dari Ketua KPU Jabar.
Dikatakan Ummi, dalam persidangan dirinya menyatakan tidak ada satupun yang disanggahkan oleh pelapor saat rapat pleno penghitungan suara dapil IX.
"Dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial, artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan, tanpa sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujar Ummi di Bandung, Selasa.
Terkait dokumen D hasil yang jadi masalah oleh DKPP, kata dia, sudah disampaikan dalam persidangan bahwa hal itu sudah ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, bahkan ditanda tangani oleh seluruh saksi yang ada pada saat rekapitulasi.
"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu, yang juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut," katanya.
Terkait tuduhan melakukan pergeseran suara, Ummi menyebut jika pencetakan D-hasil dilakukan oleh KPU Jabar melalui aplikasi sirekap.
"Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," ucapnya.
Baca juga: Ummi Wahyuni sebut dia masih Ketua KPU Jabar walau ada putusan DKPP
Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni jadi bahan evaluasi
Sementara soal perintah melakukan penghapusan video dan live streaming, Ummi pun membantah telah melakukan perintah tersebut kepada stafnya.
"Di dalam fakta persidangan di DKPP, saya memberikan bukti terkait dengan seluruh video selama proses. Dari hari pertama sampai hari terakhir. Terkait dengan permintaan takedown itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan yang disebutkan kemarin," katanya.
Ummi pun berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun Ummi mengaku tetap menghormati putusan DKPP.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," katanya.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar
Dikatakan Ummi, dalam persidangan dirinya menyatakan tidak ada satupun yang disanggahkan oleh pelapor saat rapat pleno penghitungan suara dapil IX.
"Dalam kelembagaan KPU ini kolektif kolegial, artinya tidak mungkin saya melakukan keputusan, tanpa sebuah keputusan seluruh dari anggota yang bertujuh," ujar Ummi di Bandung, Selasa.
Terkait dokumen D hasil yang jadi masalah oleh DKPP, kata dia, sudah disampaikan dalam persidangan bahwa hal itu sudah ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Jabar, bahkan ditanda tangani oleh seluruh saksi yang ada pada saat rekapitulasi.
"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu, yang juga tidak melakukan sanggahan ataupun melakukan keberatan terhadap proses tersebut," katanya.
Terkait tuduhan melakukan pergeseran suara, Ummi menyebut jika pencetakan D-hasil dilakukan oleh KPU Jabar melalui aplikasi sirekap.
"Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah. Kemudian saya juga melakukan koreksi pada saat itu," ucapnya.
Baca juga: Ummi Wahyuni sebut dia masih Ketua KPU Jabar walau ada putusan DKPP
Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni jadi bahan evaluasi
Sementara soal perintah melakukan penghapusan video dan live streaming, Ummi pun membantah telah melakukan perintah tersebut kepada stafnya.
"Di dalam fakta persidangan di DKPP, saya memberikan bukti terkait dengan seluruh video selama proses. Dari hari pertama sampai hari terakhir. Terkait dengan permintaan takedown itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan yang disebutkan kemarin," katanya.
Ummi pun berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun putusan DKPP yang menyebutkan dirinya melanggar kode etik. Namun Ummi mengaku tetap menghormati putusan DKPP.
"Saya sebagai pribadi sangat menghormati keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," katanya.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 dipastikan tak terganggu pemberhentian Ketua KPU Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024