Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memberikan izin menggunakan sekolah sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A Koswara mengatakan langkah ini diambil sebagai antisipasi untuk menghadapi cuaca hujan yang mungkin terjadi saat proses pemungutan suara.

Baca juga: KPU Kota Bandung siapkan 10 TPS khusus pada Pilkada 2024

“Kami mengizinkan sekolah untuk menjadi lokasi TPS karena harus ada antisipasi apabila terjadi hujan,” kata Koswara di Bandung, Senin.

Koswara memastikan penggunaan sekolah digunakan sebagai lokasi TPS tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar, sebab pemerintah telah memutuskan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Dia mengatakan pemerintah kota (pemkot) bersama KPU Kota Bandung sedang memetakan TPS yang rawan terkena bencana, khususnya banjir saat pelaksanaan Pilkada 2024.

“Jadi keseluruhan potensi harus diantisipasi dan saya kira KPU Kota Bandung sudah mengalihkan TPS rawan banjir ke lokasi yang aman,” kata Koswara.

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur di kewilayahan dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk mendirikan TPS yang dianggap bebas potensi banjir.

Ia juga memastikan KPU Kota Bandung telah mengecek sejumlah TPS yang memiliki potensi bencana, mengingat Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung saat musim hujan.


"Tiga pekan ke belakang, kami sudah mengecek dengan aparat kewilayahan. Kami telah mendapat respons dari pihak Kecamatan terkait TPS rawan bencana," ujar Anam.

Lebih lanjut dia mengatakan KPU Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung maupun Pemprov Jabar agar gedung-gedung sekolah dapat dijadikan TPS bila diperlukan.

"Hari Selasa kami akan rapat. Karena untuk bangunan sekolah itu kewenangannya ada yang di Pemkot Bandung dan di Pemprov Jabar," katanya.

Baca juga: KPU Kota Bandung melibatkan 480 warga sortir dan lipat surat suara

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024