Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat hanya menggelar satu kali kegiatan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.
"Debat pasangan calon pada Pilkada Karawang akan digelar hari ini, Sabtu pukul 19.00 WIB. Disiarkan langsung dari Studio Metro TV," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Karawang, Ikmal Maulana, di Karawang, Sabtu.
Tayangan debat yang akan berlangsung dengan durasi 120 menit termasuk jeda iklan, juga bisa diakses melalui live streaming di laman YouTube KPU Karawang.
Ikmal menyebutkan, debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Karawang hanya berlangsung satu kali. Hal itu berdasarkan keputusan bersama antara KPU dengan pasangan cabup dan cawabup masing-masing melalui penghubungnya, disaksikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang.
Menurut dia, terkait dengan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati, penyelenggara pemilu bisa melaksanakan debat minimal satu kali atau maksimal tiga kali, dengan menyesuaikan pagu anggaran. Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 yang menyebutkan debat antar pasangan calon atau publik sebagai metode kampanye boleh dilaksanakan maksimal tiga kali.
"Debat digelar satu kali, karena kami sebetulnya lebih memperhatikan aspek kualitas, dan spek jangkauan. Seperti memastikan harus di jam prime time, yakni jam 7 malam. Mungkin kabupaten lain yang 2 atau 3 kali, tidak terlalu memperhatikan aspek jangkauan ini," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Karawang: Debat publik pasangan cabup-cawabup digelar satu kali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Debat pasangan calon pada Pilkada Karawang akan digelar hari ini, Sabtu pukul 19.00 WIB. Disiarkan langsung dari Studio Metro TV," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Karawang, Ikmal Maulana, di Karawang, Sabtu.
Tayangan debat yang akan berlangsung dengan durasi 120 menit termasuk jeda iklan, juga bisa diakses melalui live streaming di laman YouTube KPU Karawang.
Ikmal menyebutkan, debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Karawang hanya berlangsung satu kali. Hal itu berdasarkan keputusan bersama antara KPU dengan pasangan cabup dan cawabup masing-masing melalui penghubungnya, disaksikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang.
Menurut dia, terkait dengan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati, penyelenggara pemilu bisa melaksanakan debat minimal satu kali atau maksimal tiga kali, dengan menyesuaikan pagu anggaran. Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 yang menyebutkan debat antar pasangan calon atau publik sebagai metode kampanye boleh dilaksanakan maksimal tiga kali.
"Debat digelar satu kali, karena kami sebetulnya lebih memperhatikan aspek kualitas, dan spek jangkauan. Seperti memastikan harus di jam prime time, yakni jam 7 malam. Mungkin kabupaten lain yang 2 atau 3 kali, tidak terlalu memperhatikan aspek jangkauan ini," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Karawang: Debat publik pasangan cabup-cawabup digelar satu kali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024