Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Hal ini pun sudah dibahas bersama Komisi II DPR RI. Meski begitu, detail tahapannya akan dibahas setelah proses pilkada berjalan.
"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," kata Afifuddin saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Sementara itu, daerah yang melakukan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) daerah.
"Tapi semangatnya bagaimana pilkada jika yang menang kotak kosong, disegerakan untuk kemudian dilakukan pelaksanaan pilkada kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pilkada ulang direncanakan pada September 2025
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Hal ini pun sudah dibahas bersama Komisi II DPR RI. Meski begitu, detail tahapannya akan dibahas setelah proses pilkada berjalan.
"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," kata Afifuddin saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Sementara itu, daerah yang melakukan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) daerah.
"Tapi semangatnya bagaimana pilkada jika yang menang kotak kosong, disegerakan untuk kemudian dilakukan pelaksanaan pilkada kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (10/9), Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pilkada ulang direncanakan pada September 2025
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024