Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus promosi judi daring oleh seorang pria berinisial AM, yang menggunakan identitas palsu pada akun media sosial (medsos) untuk mengiklankan situs ilegal tersebut.
 
“Pelaku ditangkap setelah terbukti menggunakan identitas palsu di medsos Instagram pada Senin (4/11) untuk mengajak masyarakat bergabung ke situs judi online,” kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan di Cirebon, Kamis.

Baca juga: Polresta Cirebon memberdayakan anak jalanan untuk dukung ketahanan pangan

Ia menjelaskan pelaku memanfaatkan akun Instagram bernama @tasyauraaa, sebagai sarana untuk mempromosikan situs judi.
 
Dalam akun tersebut, kata dia, pelaku berpura-pura menjadi perempuan untuk menarik calon pemain agar bergabung ke situs judi daring bernama Tokyo99.
 
“Ada beberapa bukti tangkap layar yang menunjukkan bahwa pelaku secara aktif mempromosikan situs judi melalui akun Instagram tersebut,” ujarnya.
 
Kasatreskrim menyampaikan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan, serta meraup keuntungan sekitar Rp700 ribu untuk satu kali unggahan promosi.
 
Pihaknya kini sedang mendalami kasus ini, untuk meringkus para pelaku lainnya yang terlibat dalam mempromosikan situs judi daring melalui akun medsos.
 
“Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana promosi. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk kasus ini,” katanya.
 
Siswo menegaskan AM kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
 
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap promosi atau ajakan yang terlihat menggiurkan namun jelas melanggar hukum,” tuturnya.

Baca juga: Polresta Cirebon tangani kasus dugaan persekusi terkait RM Padang yang viral di medsos

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024