Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan pembinaan terhadap lebih dari 50 orang pengusaha penunggak pajak agar segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak terutama Pajak Bumi Bangunan dan pajak rumah makan atau restoran.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Cianjur Samudera di Cianjur Senin, mengatakan pemanggilan dan pembinaan yang diberikan pada pengusaha penunggak pajak lebih bersifat monitoring dan evaluasi, serta mendorong mereka untuk segera melunasi pajak yang sudah menjadi kewajiban-nya.

"Pemanggilan dan pembinaan yang diberikan pada para pengusaha yang menunggak pajak bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur," katanya.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pembinaan sebagian besar kooperatif dan beberapa orang diantaranya ada langsung membayar kewajiban-nya dan sebagian besar akan melakukan pembayaran di bulan November.

Masih banyaknya pengusaha yang menunggak pajak, pihaknya mengimbau wajib pajak segera melakukan pelaporan dan melakukan pembayaran pelunasan karena setiap uang pajak yang dibayarkan akan dipakai kembali untuk berbagai pembangunan di Cianjur agar lebih baik.

"Kami akan terus menggencarkan pembinaan dan pemanggilan terhadap wajib pajak yang belum membayar kewajiban-nya, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tercapai sebelum akhir tahun," katanya.

Dia menjelaskan pendapatan pajak secara keseluruhan saat ini sudah mencapai 78 persen atau Rp218 miliar dari target tahun 2024 sebesar Rp278 miliar.
Bahkan untuk mencapai target pihaknya memaksimalkan tugas dan peran Tim Optimalisasi Pajak (TOP) serta memberikan berbagai program kemudahan bagi warga dalam membayar kewajiban-nya secara langsung atau daring termasuk pelayanan pajak keliling.

"Berbagai sektor pajak akan terus digenjot, sehingga sebelum akhir tahun PAD tahun 2024 dapat tercapai dan seperti tahun sebelumnya diperkirakan akan melebihi target," katanya.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024