Antarajabar.com - Panitia Pengawas Pemilu Cianjur, Jawa Barat tetap rekomendasikan warga Cianjur yang tengah bekerja di luar negeri bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Cianjur 2015 yang sebelumnya dicoret KPU Cianjur, dengan dalih tidak tinggal di kota tersebut.
        
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Cianjur, Agus Jaelani di Cianjur, Minggu mengatakan meski keberadaan mereka tidak di tanah air namun kependudukan dan kewarganegaraan tetap Indonesia dan berdomisili di kota asal Cianjur.
        
"Mereka berangkat hanya menyatakan Izin Menetap saja tidak berarti status mereka di tempat asalnya dicabut untuk sementara.
   
Sehingga kami merekomendasikan TKI agar tetap dimasukan bedasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 4 tahun 2015 tentang Daftar pemilih," katanya.
        
Pihaknya mengajukan hal tersebut berdasarkan aturan, dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan hak pilihnya, termasuk warga negara yang berada di luar negeri. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menunggu KPU Cianjur untuk berkoordinasi dengan pihaknya, guna menentukan data KTI yang akan digunakan dalam rekomendasi yang diberikan ke KPU.
        
"Kami menunggu untuk menggordinasi, data yang mana yang akan digunakan. Jika sudah, nanti dalam rekomendasi akan disertakan berdasarkan nama dan berdasarkan alamat," katanya.
        
Dia menambahkan, terkait KPU Cianjur akan menolak rekomendasi, jika tidak disertakan nama dan alamat, pihaknya akan menuntut KPU karena tidak mengindahkan rekomendasi dari Panwaslu."Bisa dijerat atas etika dan pelanggaran karena menolak rekomendasi dari kami," katanya.
        
Seperti diberitakan, KPU Cianjur dan Panwaslu Cianjur, sempat bersitegang terkait dicoretnya nama ribuan TKI asal Cianjur dari daftar pemilih tetap dengan alasan mereka tidak berada di alamat yang ada meskipun nama mereka tercatat sebagai warga di salah satu kecamatan.
        
Panwaslu tetap bersikukuh nama-nama tersebut dicantumkan dalam daftar pemilih tetap berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 4 tahun 2015 tentang Daftar pemilih.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015