Antarajabar.com - Pemkab Cianjur, Jabar, membutuhkan waktu puluhan tahun untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum pada warganya karena banyaknya desa di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Hukum Cianjur, Heri Supardjo, di Cianjur, Kamis, mengatakan setiap tahunnya Pemkab Cianjur, hanya mampu melaksanakan kegiatan di empat hingga lima desa, sedangkan jumlah desa yang ada sebanyak 365 desa.
"Pertahunnya paling lima desa dalam mensosialisasikan peraturan tentang per Undang-undangan baik pusat maupun daerah. Kalau dilihat dari jumlah desa yang ada, membutuhkan waktu bertahun-tahun" katanya.
Dia menjelaskan, dari jumlah desa tersebut pihaknya memprioritaskan desa yang belum memenuhi kriteria belum sadar akan hukum karena tidak setiap orang memahami hukum secara komprehensif.
"Kita telah mengusulkan 43 desa. Tahun lalu mengusulkan 3 desa dan bersyukur ada reward dan feedback sebagai bentuk penghargaan namun itu merupakan program dari provinsi," katanya.
Dia menuturkan, selama ini pihaknya memiliki program sosialisasi aturan perundang-undangan dan rutin dilaksanakan. Sedangkan indikator yang telah ditetapkan provinsi terkait dengan target sosialisasi, seperti pelunasan pajak dan kondisi lingkungan sekitar.
"Untuk mengetahui bisa dilihat dari warga yang misalnya taat pajak. Kalau tidak taat ya itulah yang belum masuk dalam warga sadar hukum. Selain itu juga dapat dilihat dari jumlah perkawinan dibawah umur,¿ katanya.
Meskipun anggaran yang tersedia begitu terbatas, menurut Heri, hal tersebut bukan satu-satunya yang menentukan keberhasilan program. Pihaknya tetap mensosialisasikan antata lain peraturan daerah (Perda) terbaru ke setiap kecamatan dan dilanjurkan ke desa-desa.
"Kita harapkan nanti ada effek yang menyerap ke bawah, kita undang semua tokoh masyarakat dan kepala desa. Kita harapkan dapat disosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Untuk penyuluhan hukum pihaknya berkoordinasi dengan melibatkan nara sumber dari luar institusi pemerintah daerah seperti dari kejaksaan ataupun kepolisian, tergantung isu yang berkembang ataupun kebutuhan di wilayah yang bersangkutan.
"Seperti contoh tahun depan akan mensosialisasikan Perda perlindungan anak ke desa-desa. Kita juga akan bekerjasama dengan P2TP2A, selain itu dibagian hukum ada program yang disebut Rencanan Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (Ranham)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
Kepala Bagian Hukum Cianjur, Heri Supardjo, di Cianjur, Kamis, mengatakan setiap tahunnya Pemkab Cianjur, hanya mampu melaksanakan kegiatan di empat hingga lima desa, sedangkan jumlah desa yang ada sebanyak 365 desa.
"Pertahunnya paling lima desa dalam mensosialisasikan peraturan tentang per Undang-undangan baik pusat maupun daerah. Kalau dilihat dari jumlah desa yang ada, membutuhkan waktu bertahun-tahun" katanya.
Dia menjelaskan, dari jumlah desa tersebut pihaknya memprioritaskan desa yang belum memenuhi kriteria belum sadar akan hukum karena tidak setiap orang memahami hukum secara komprehensif.
"Kita telah mengusulkan 43 desa. Tahun lalu mengusulkan 3 desa dan bersyukur ada reward dan feedback sebagai bentuk penghargaan namun itu merupakan program dari provinsi," katanya.
Dia menuturkan, selama ini pihaknya memiliki program sosialisasi aturan perundang-undangan dan rutin dilaksanakan. Sedangkan indikator yang telah ditetapkan provinsi terkait dengan target sosialisasi, seperti pelunasan pajak dan kondisi lingkungan sekitar.
"Untuk mengetahui bisa dilihat dari warga yang misalnya taat pajak. Kalau tidak taat ya itulah yang belum masuk dalam warga sadar hukum. Selain itu juga dapat dilihat dari jumlah perkawinan dibawah umur,¿ katanya.
Meskipun anggaran yang tersedia begitu terbatas, menurut Heri, hal tersebut bukan satu-satunya yang menentukan keberhasilan program. Pihaknya tetap mensosialisasikan antata lain peraturan daerah (Perda) terbaru ke setiap kecamatan dan dilanjurkan ke desa-desa.
"Kita harapkan nanti ada effek yang menyerap ke bawah, kita undang semua tokoh masyarakat dan kepala desa. Kita harapkan dapat disosialisasikan ke masyarakat," katanya.
Untuk penyuluhan hukum pihaknya berkoordinasi dengan melibatkan nara sumber dari luar institusi pemerintah daerah seperti dari kejaksaan ataupun kepolisian, tergantung isu yang berkembang ataupun kebutuhan di wilayah yang bersangkutan.
"Seperti contoh tahun depan akan mensosialisasikan Perda perlindungan anak ke desa-desa. Kita juga akan bekerjasama dengan P2TP2A, selain itu dibagian hukum ada program yang disebut Rencanan Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (Ranham)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015