Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk tidak segan-segan menindak tegas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat yang melanggar aturan atau menyimpang sehingga merugikan banyak pihak.
"Saya minta kepada Kejaksaan, jangan segan-segan untuk menindak institusi kami kalau ada yang menyimpang," kata Barnas saat acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Garut dengan Kejari Garut tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Pamengkang, Kabupaten Garut, Rabu.
Ia menuturkan, adanya penandatangan kesepakatan bersama itu sebagai mempertegas adanya keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum di Garut.
Terutama, lanjut dia, persoalan hukum yang pernah terjadi di Garut tidak terjadi lagi, kemudian semua penyelenggara pemerintahan memiliki pemahaman tentang sesuatu yang tidak boleh dilakukan apabila itu membahayakan atau melanggar aturan.
"Oleh karena itu, dari apa-apa yang terjadi jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan, lalu kalau tahu itu berbahaya jangan dilakukan," katanya.
Ia berharap setelah kesepakatan bersama ini bisa diikuti oleh semua masing-masing dinas agar setiap pelaksanaannya mendapatkan pengawasan dan pendampingan oleh Kejari Garut sebagai lembaga penegak hukum.
"Agar di dalam pelaksanaannya ada pengawasan, ada pendampingan, juga tidak ada kesalahan-kesalahan hukum yang nanti akan menyulitkan bagi kita di kemudian hari," katanya.
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne menyatakan, kesepakatan tersebut dapat mencegah semua pihak dari terjerumus ke dalam tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus.
Ia menyebutkan beberapa peraturan daerah yang perlu diubah agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan saat ini, dan mengajak pemerintah daerah berinovasi dalam memperbarui aturan tersebut.
"Kita ini bekerja sama tentunya ingin menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, yang tidak diinginkan adalah jangan sampai ada yang terjerumus ke dalam tindak pidana," katanya.
Helena menyampaikan, Kejari Garut siap memberikan layanan hukum di antaranya pendapat hukum dan mediasi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari peran jaksa pengacara negara, dan juga siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Jika punya masalah, selain daripada urusan pemerintah daerah bisa datang ke kami, siapa tahu ada masalah-masalah pribadi, urusan tanah, ada pembagian warisan itu bisa juga ke jaksa pengacara negara," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Saya minta kepada Kejaksaan, jangan segan-segan untuk menindak institusi kami kalau ada yang menyimpang," kata Barnas saat acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Garut dengan Kejari Garut tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Pamengkang, Kabupaten Garut, Rabu.
Ia menuturkan, adanya penandatangan kesepakatan bersama itu sebagai mempertegas adanya keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum di Garut.
Terutama, lanjut dia, persoalan hukum yang pernah terjadi di Garut tidak terjadi lagi, kemudian semua penyelenggara pemerintahan memiliki pemahaman tentang sesuatu yang tidak boleh dilakukan apabila itu membahayakan atau melanggar aturan.
"Oleh karena itu, dari apa-apa yang terjadi jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan, lalu kalau tahu itu berbahaya jangan dilakukan," katanya.
Ia berharap setelah kesepakatan bersama ini bisa diikuti oleh semua masing-masing dinas agar setiap pelaksanaannya mendapatkan pengawasan dan pendampingan oleh Kejari Garut sebagai lembaga penegak hukum.
"Agar di dalam pelaksanaannya ada pengawasan, ada pendampingan, juga tidak ada kesalahan-kesalahan hukum yang nanti akan menyulitkan bagi kita di kemudian hari," katanya.
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne menyatakan, kesepakatan tersebut dapat mencegah semua pihak dari terjerumus ke dalam tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus.
Ia menyebutkan beberapa peraturan daerah yang perlu diubah agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan saat ini, dan mengajak pemerintah daerah berinovasi dalam memperbarui aturan tersebut.
"Kita ini bekerja sama tentunya ingin menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, yang tidak diinginkan adalah jangan sampai ada yang terjerumus ke dalam tindak pidana," katanya.
Helena menyampaikan, Kejari Garut siap memberikan layanan hukum di antaranya pendapat hukum dan mediasi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari peran jaksa pengacara negara, dan juga siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Jika punya masalah, selain daripada urusan pemerintah daerah bisa datang ke kami, siapa tahu ada masalah-masalah pribadi, urusan tanah, ada pembagian warisan itu bisa juga ke jaksa pengacara negara," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024