Antarajabar.com - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Jawa Barat mengusulkan konsep untuk memberdayakan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni "Sosial Safety Net".
        
"Konsep ini pernah diterapkan saat kejadian krisis ekonomi di Indonesia tahun 1998 silam," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jawa Barat Hening Widyatmoko di Bandung, Senin.
        
Ia mengatakan jumlah PHK di Jabar terus bertambah seiring perlambatan ekonomi dan berdasarkan data terakhir yang dilaporkan ke Kemenakertrans mencapai 6.000 orang.
        
"Hingga saat ini kami tengah mengumpulkan data terbaru soal jumlah tenaga kerja yang di PHK, laporan ini akan disampaikan ke pusat pada 14 Oktober 2015," ujar dia.
        
Pihaknya hanya menampung laporan PHK dalam jumlah kecil dan untuk laporan PHK massal dilaporkan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
        
"Dan PHK massal biasanya dilakukan jika sebuah perusahaan terus merugi dalam dua tahun terakhir," kata dia.
        
Lebih lanjut ia mengatakan kebijakan pemecatan besar-besaran jika tujuannya untuk relokasi ke daerah lain.
        
"Untuk Provinsi Jawa Barat, ada yang melakukan PHK massal, contohnya di Majalengka di bawah 100 orang," kata Hening.
        
Perusahaan di Majalengka yang melakukan PHK tersebut bergerak di industri padat karya namun sulit bersaing sehingga terpaksa tutup.
        
Selain di Majalengka, PHK massal juga dilakukan di Kabupaten Bogor dan industri tersebut bergerak di bidang garmen dan produksi kaus kaki.

Pewarta: Ajats

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015