Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang peremouan inisial S (23) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, terduga penyalahguna narkoba jenis sabu dengan barang bukti 44,78 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit telepon selular.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya terduga pelaku setelah pihaknya melakukan pengembangan terkait peredaran sabu di wilayah hukum Cianjur dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukamulya, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Septian.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal barang haram yang ternyata dari suaminya DF (24) terpidana kasus narkoba yang saat ini mendekam dalam Lapas Kelas II B Cianjur.     

Sehingga pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasusnya karena terduga mendapat pasokan dari dalam Lapas, sehingga akan dilakukan koordinasi dengan pihak lapas guna memutus rantai peredaran," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan dan segera melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar segera dilakukan tindakan oleh petugas terutama terkait peredaran narkoba, obat terlarang dan miras.

"Selama ini kami banyak terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat, sehingga kami meminta masyarakat lebih meningkatkan pengamanan dan pengawasan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing guna menekan penyakit masyarakat," katanya.  
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024