Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah serta barang bukti lainnya pada perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 90 pengungkapan kasus pidana umum dan sudah berkekuatan hukum tetap periode April hingga September 2024," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/10).

Dia mengatakan narkotika serta psikotropika menjadi kasus paling menonjol, terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.060,8 gram atau 1,06 kg, ganja seberat 940,46 gram.

Kemudian obat keras terbatas 15.271 butir Tramadol, 17.901 butir Heximer, 22 butir Alprazolam, 10 butir Riklona dan delapan butir Merlopam. Jika diuangkan barang haram tersebut mencapai miliaran rupiah.

Turut dimusnahkan 17 timbangan digital, tiga bong, sedangkan barang bukti tindak kekerasan, seperti penganiayaan dan tawuran sebanyak 10 golok dan tiga celurit.

Barang bukti kasus pencurian juga ikut dimusnahkan, antara lain tujuh kunci letter T, dua linggis dan puluhan telepon seluler.

"Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya sudah berkekuatan hukum tetap dan para pelakunya tengah menjalani kurungan penjara sebagai terpidana," katanya.

Wawan mengatakan terkait kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas menjadi perhatian pihaknya, karena dengan melihat barang bukti yang dimusnahkan kasus ini marak di Kabupaten Sukabumi.

Ia mengatakan perang terhadap peredaran barang haram ini harus dilakukan oleh seluruh pihak untuk mempersempit ruang gerak para pengedar agar narkoba tidak bisa beredar luas di masyarakat.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024