Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengintensifkan kegiatan razia rokok ilegal pada berbagai titik seperti pasar tradisional hingga toko kelontong di wilayahnya untuk mengurangi peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang kian marak dan merugikan negara,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Sabtu.

Ia menjelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal ini lebih sering dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Majalengka, Bea Cukai, Satpol PP serta unsur TNI-Polri.

Dedi mengatakan kegiatan razia dilakukan sejak awal Oktober 2024, dengan menyasar kepada para pedagang nakal yang nekat menjual serta mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

“Kami bersama Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Satgas BKCHT) menggencarkan razia di lapangan untuk memastikan rokok ilegal yang beredar dapat ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.

Dalam beberapa hari terakhir ini, kata dia, Satgas BKCHT berhasil menyita puluhan dus rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dari para pedagang.

Menurutnya, barang tersebut dinilai merugikan negara karena tidak membayar cukai dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

“Rokok ilegal ini sangat berbahaya karena beredar dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak,” katanya.
Dedi menyebutkan puluhan dus rokok ilegal berbagai merek, yang disita ini segera diserahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk proses pemusnahan.

Satgas BKCHT Majalengka, lanjut dia, masih terus memantau pasar dan titik distribusi lain untuk memastikan bahwa razia rokok ilegal berjalan efektif serta konsisten.

“Kami terus memonitor wilayah lain di Majalengka untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, dalam operasi ini supaya bisa lebih banyak mengamankan rokok ilegal di Majalengka.

“Razia ini penting tidak hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tetapi untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang hilang akibat rokok ilegal,” tuturnya.

Dia menambahkan operasi yang dilaksanakan di berbagai pasar ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).

“Razia ini akan terus digencarkan hingga peredaran rokok ilegal benar-benar dapat dikendalikan,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024