Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjamin sebanyak 4.892 orang pemilih disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Majalengka Andhi Insan Sidieq di Majalengka, Minggu, mengatakan lembaganya telah mempersiapkan berbagai fasilitas untuk mempermudah para penyandang disabilitas saat hari pencoblosan pada 27 November 2024.

"Kami telah mengatur prioritas bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Dari 25 kursi yang disediakan untuk pemilih yang mengantre di TPS, lima di antaranya diprioritaskan untuk kelompok ini," katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa KPU sudah memberikan pelatihan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai pentingnya memprioritaskan pemilih disabilitas.

Jika pemilih difabel membutuhkan pendampingan, kata dia, mereka dapat didampingi siapa pun yang berusia 17 tahun ke atas dan tidak terbatas hanya anggota keluarganya.

Namun demikian, pendamping tersebut harus menandatangani surat pernyataan sebelum membantu pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS.

Andhi mengatakan KPU RI juga telah mendesain alat bantu tunanetra untuk Pilkada 2024, berupa surat suara braille yang disesuaikan dengan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT).
"Surat suara khusus pada Pilkada 2024 bagi penyandang tunanetra yang dilengkapi dengan huruf braille juga sedang dalam proses pencetakan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Majalengka juga berkomitmen untuk memastikan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia diterapkan secara maksimal serta bisa mengakomodasi hak pemilih disabilitas.

"Kami berharap pilkada kali ini bisa mencapai 100 persen dalam prinsip luber, termasuk memberikan pelayanan maksimal untuk pemilih disabilitas saat berada di TPS," ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024