Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dengan kuota sebanyak 1.090 orang.
"Sekarang sedang proses penerimaan pendaftaran," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang, Hasan Sahroni, di Subang, Sabtu.
Ia menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran PPPK tersebut sudah disampaikan melalui sejumlah kanal media sosial resmi Pemkab Subang.
Menurut dia, pendaftarannya pada tahun ini dibagi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sejak 1-20 Oktober 2024. Kemudian tahap kedua, dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Ia menyebutkan bahwa pada penerimaan PPPK tahun ini, pihaknya mendapatkan kuota 1090 formasi, terdiri atas 735 formasi untuk tenaga guru, 200 tenaga kesehatan dan 155 tenaga teknis.
Pendaftaran kali ini hanya terbuka untuk kriteria tertentu, termasuk Pelamar Prioritas P1 Guru, Non-ASN Eks THK II, Non-ASN yang terdata di BKN, dan Non-ASN yang telah mengabdi di instansi Pemkab Subang selama minimal dua tahun.
"Jadi, saya menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Sekarang sedang proses penerimaan pendaftaran," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang, Hasan Sahroni, di Subang, Sabtu.
Ia menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran PPPK tersebut sudah disampaikan melalui sejumlah kanal media sosial resmi Pemkab Subang.
Menurut dia, pendaftarannya pada tahun ini dibagi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sejak 1-20 Oktober 2024. Kemudian tahap kedua, dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Ia menyebutkan bahwa pada penerimaan PPPK tahun ini, pihaknya mendapatkan kuota 1090 formasi, terdiri atas 735 formasi untuk tenaga guru, 200 tenaga kesehatan dan 155 tenaga teknis.
Pendaftaran kali ini hanya terbuka untuk kriteria tertentu, termasuk Pelamar Prioritas P1 Guru, Non-ASN Eks THK II, Non-ASN yang terdata di BKN, dan Non-ASN yang telah mengabdi di instansi Pemkab Subang selama minimal dua tahun.
"Jadi, saya menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024