Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, di antaranya tidak ikut kampanye ataupun memposting di media sosial dengan menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan calon (paslon).

"Sosialisasi yang segmennya hari ini untuk ASN terkait dengan netralitas, selain sosialisasi, memang ada penekanan netralitas ASN dalam pilkada," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya Aliferi saat kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada ASN pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya di Tasikmalaya, Rabu.

Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya kampanyekan pilkada gembira pada masyarakat

Ia menuturkan kegiatan edukasi yang mengingatkan ASN untuk netral dalam pelaksanaan pilkada serentak itu merupakan salah satu program kegiatan KPU Kota Tasikmalaya untuk menyukseskan Pilkada 2024.

KPU Kota Tasikmalaya, kata dia, melaksanakan kegiatan tersebut bukan karena khawatir, melainkan sebagai langkah pencegahan agar ASN tetap netral sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pilkada.

"Ini pada preventif dengan melakukan sosialisasi untuk menjaga netralitas ASN yang aturannya sudah jelas, dan penekanan ASN pada sisi netralitas," katanya.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini lebih melibatkan lurah dan camat di wilayah Kota Tasikmalaya yang memiliki peran sebagai pemimpin wilayah dan diyakini dapat mengingatkan kembali kepada bawahannya ataupun masyarakat luas.

Camat dan lurah yang hadir dalam kegiatan itu, menurut dia, nantinya lebih memahami tentang netralitas seperti tidak sembarangan foto bersama, atau memposting berbagai hal di media sosial yang cenderung mengarah tidak netral.

"Khususnya untuk kalangan ASN itu lebih pada simbol jari, tag line juga, itu sangat harus dihindari, termasuk update status di media sosial, pokoknya harus hati-hati ASN," katanya.
Perwakilan dari Desk Pilkada Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan menyatakan ASN pada dasarnya memiliki hak untuk memilih, namun yang dilarang ASN, di antaranya menunjukkan keberpihakan, melakukan kampanye, kegiatan politik lainnya, dan mengajak memilih salah satu pasangan calon tertentu.

ASN seperti halnya saat ini yang hadir dari kalangan camat dan lurah, kata dia, memiliki kewenangan untuk memantau kegiatan kampanye di wilayah kerjanya, kemudian mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menyukseskan pilkada dengan menyalurkan hak suaranya.

"Ada pengiringan, ada mengajak, itu tidak boleh, kalau ajakan datang ke TPS untuk memilih itu boleh," katanya,

Baca juga: KPU tetapkan nomor urut lima pasangan calon Pilkada Kota Tasikmalaya

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024