Berbagai peristiwa hukum sepekan dari Senin (23/9) hingga Sabtu (28/9), menjadi sorotan di antaranya MA menolak kasasi Jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hingga MK menegaskan, orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa dipidana.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali Anda baca;

MA tolak kasasi jaksa, Haris dan Fatia tetap divonis bebas

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Selengkapnya di sini

Lima perompak menyekap 14 ABK di perbatasan Kalteng-Kalsel

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak lima orang perompak membajak sekaligus menyekap 14 anak buah kapal (ABK) tugboat dan tongkang Royal 17 pada saat berlayar di Tanjung Malatayur, perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,Jumat (20/9).



Selengkapnya klik di sini

15 orang meninggal akibat tertimbun tanah di lokasi tambang Solok

Solok (ANTARA) - Sebanyak 15 pekerja tambang meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di kawasan pertambangan Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.



Berita selengkapnya di sini


KPK sebut laporan klarifikasi Kaesang sudah selesai dianalisis

Jakarta (ANTARA) - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan analisis terhadap laporan klarifikasi yang dibuat oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal "nebeng" jet pribadi ke Amerika Serikat, telah selesai dianalisis.



Berita selengkapnya di sini


MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Selengkapnya di sini
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sepekan, MA tolak kasasi dan MK sebut pengambilan paksa anak dipidana

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024