Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggelar deklarasi kampanye damai usai menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, guna mengajak paslon menjaga situasi kondusif selama masa kampanye.
 
“Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November, sebelum pemungutan suara digelar pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU Majalengka Teguh Putra Fajar Utama di Majalengka, Senin.
 
Ia mengatakan deklarasi ini menjadi komitmen bersama untuk menjalankan kampanye yang tertib, damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Menurut dia, kampanye damai merupakan kunci untuk memastikan pilkada berjalan tanpa hambatan, sehingga setiap paslon dapat fokus pada penyampaian visi dan misi tanpa adanya konflik atau ketegangan.
 
Teguh menyebutkan seluruh paslon yakni Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan dengan nomor urut 1, serta Karna Sobahi-Koko Suyoko yang memperoleh nomor urut 2, hadir bersama pendukung mereka dalam deklarasi tersebut. 
 
Kedua paslon, kata dia, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kampanye secara damai dan menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.
 
“Kami harap dengan adanya deklarasi ini, semua pihak dapat menghormati aturan kampanye dan bersama-sama menjaga suasana yang aman dan kondusif,” ujar Teguh.
 
Lebih lanjut, dia menyampaikan kedua paslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dan resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024, setelah melalui proses penelitian administrasi berkas pendaftaran serta syarat pencalonan.
 
Dalam merampungkan tahapan itu, KPU Majalengka menerapkan pedoman yang sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 8/2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229. 
 
“Kedua paslon sudah melalui seluruh tahapan administrasi dan dinyatakan layak mengikuti pilkada. Setelahnya dilakukan pengundian nomor urut. Kegiatan ini dilakukan dengan jumlah peserta yang terbatas,” katanya.
 
Pada hari pemilihan nanti, tambah dia, lebih dari satu juta pemilih di Kabupaten Majalengka akan menggunakan hak suaranya di 2.111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan.
 
“Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Majalengka mencapai 1.000.378 pemilih yang bisa menyalurkan hak suara di 2.111 TPS,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024