Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyatakan Pemerintah Provinsi Jabar berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk membantu mempercepat dan penanganan 11 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi.
"Koordinasi yang kami lakukan dengan menghubungi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI. Kami sampaikan datanya para korban TPPO yang saat ini tengah berada di Myanmar dan juga akan terus berusaha karena bagaimanapun mereka adalah saudara-saudara kita yang harus dilindungi," katanya di Sukabumi, Selasa.
Menurut Bey, koordinasi antara Pemprov Jabar dengan Kemenlu RI salah satunya mengenai upaya apa yang bisa dilakukan agar para korban TPPO yang disekap di Myanmar itu dapat pulang.
Selain itu, ternyata para korban TPPO yang berangkat kerja ke luar negeri ini tidak melalui penyalur tenaga kerja resmi, tapi atas ajakan rekannya. Sehingga, pemerintah kesulitan dalam memberikan perlindungan karena mereka berangkat tanpa memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Maka dari itu, apabila ada yang seperti itu atau mengajak bekerja di luar negeri tanpa jalur resmi agar jangan mudah tergiur dan menyanggupi yang perlu dilakukan adalah masyarakat harus hati-hati.
Namun demikian, kasus ini harus menjadi pelajaran semua pihak khususnya pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memperkuat sosialisasi dengan melibatkan camat, lurah serta kepala desa mengenai bagaimana kerja di luar negeri dengan cara yang benar serta menggunakan penyalur-penyalur resmi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar bantu mempercepat pemulangan korban TPPO asal Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Koordinasi yang kami lakukan dengan menghubungi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI. Kami sampaikan datanya para korban TPPO yang saat ini tengah berada di Myanmar dan juga akan terus berusaha karena bagaimanapun mereka adalah saudara-saudara kita yang harus dilindungi," katanya di Sukabumi, Selasa.
Menurut Bey, koordinasi antara Pemprov Jabar dengan Kemenlu RI salah satunya mengenai upaya apa yang bisa dilakukan agar para korban TPPO yang disekap di Myanmar itu dapat pulang.
Selain itu, ternyata para korban TPPO yang berangkat kerja ke luar negeri ini tidak melalui penyalur tenaga kerja resmi, tapi atas ajakan rekannya. Sehingga, pemerintah kesulitan dalam memberikan perlindungan karena mereka berangkat tanpa memenuhi persyaratan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Maka dari itu, apabila ada yang seperti itu atau mengajak bekerja di luar negeri tanpa jalur resmi agar jangan mudah tergiur dan menyanggupi yang perlu dilakukan adalah masyarakat harus hati-hati.
Namun demikian, kasus ini harus menjadi pelajaran semua pihak khususnya pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memperkuat sosialisasi dengan melibatkan camat, lurah serta kepala desa mengenai bagaimana kerja di luar negeri dengan cara yang benar serta menggunakan penyalur-penyalur resmi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar bantu mempercepat pemulangan korban TPPO asal Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024