Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa penanganan pemidanaan kepala desa yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 ada pada pemerintah daerah (pemda) setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau mereka (kepala desa) masuk pada tahapan kampanye, sudah ada (peraturan), itu masuk dalam pidana,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan konteks pemidanaan kepala desa saat memberikan keterangan pers, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, dia menyebut kalau sebelum masa kampanye maka akan menjadi persoalan terkait pengawasan ataupun pemidanaannya.

“Kampanye kapan? Kampanye itu sudah mulai kelihatan jelasnya pada saat setelah penetapan calon kepala daerah. Tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah, baru kemudian disebut sebagai tahapan kampanye, dan sekarang ini belum,” jelasnya.

Sebelumnya, Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

Terlebih kepala desa diperbolehkan gabung partai politik, kata dia, sehingga dikhawatirkan menjadi permasalahan ke depannya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Penanganan pemidanaan kepala desa tidak netral ada pada pemda

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024