Satnarkoba Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus pengedar narkoba jenis sabu atas nama Juli (33) warga Kecamatan Kecamatan Sukaresmi yang berpura-pura menjadi tukang ojek pangkalan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 77,18 gram.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya pengedar sabu tersebut berawal dari kecurigaan warga terkait gerak gerik tersangka yang kerap mangkal di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi.
"Petugas langsung disebar untuk memastikan laporan tersebut sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terbukti menjual narkoba jenis sabu," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam kantong coklat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Cianjur guna dimintai keterangan dan pengembangan.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah empat kali menjual sabu dengan berpura-pura sebagai tukang ojek guna mengelabui petugas dan menghilangkan kecurigaan warga sekitar sehingga dapat melancarkan aksinya.
"Tersangka sudah empat bulan terakhir melakukan aksinya dengan sasaran pemakai di wilayah Puncak-Cipanas dan Cianjur, selama ini tersangka mendapat pasokan barang haram dari bandar di luar kota Cianjur yang identitas-nya sudah kami kantongi," katanya.
Hasil penjualan sabu dipakai untuk judi online dan keperluan sehari-hari karena selama ini tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan menjadi tukang ojek hanya samaran untuk memudahkan menjual sabu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal-nya dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan agar dapat segera ditindak petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya pengedar sabu tersebut berawal dari kecurigaan warga terkait gerak gerik tersangka yang kerap mangkal di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi.
"Petugas langsung disebar untuk memastikan laporan tersebut sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terbukti menjual narkoba jenis sabu," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik, dan lakban hitam yang disimpan di dalam kantong coklat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Cianjur guna dimintai keterangan dan pengembangan.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah empat kali menjual sabu dengan berpura-pura sebagai tukang ojek guna mengelabui petugas dan menghilangkan kecurigaan warga sekitar sehingga dapat melancarkan aksinya.
"Tersangka sudah empat bulan terakhir melakukan aksinya dengan sasaran pemakai di wilayah Puncak-Cipanas dan Cianjur, selama ini tersangka mendapat pasokan barang haram dari bandar di luar kota Cianjur yang identitas-nya sudah kami kantongi," katanya.
Hasil penjualan sabu dipakai untuk judi online dan keperluan sehari-hari karena selama ini tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan menjadi tukang ojek hanya samaran untuk memudahkan menjual sabu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal-nya dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan agar dapat segera ditindak petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024