Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menurunkan Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa di sejumlah sekolah untuk mencegah perbuatan menyimpang atau melanggar peraturan di kalangan pelajar.

"Kita edukasi lebih kepada sosialisasi terhadap para generasi muda yang ada di Kabupaten Garut," kata Kepala Seksi Pencegahan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Dede Setiawan saat sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat di SMK Negeri 1 Garut, Jumat.

Ia menuturkan Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat itu terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut yang selama ini terus bergerak melakukan sosialisasi perbup dan mengedukasi masyarakat, salah satunya ke kalangan pelajar di sekolah.

Seperti yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Garut, kata dia, menghadirkan beberapa pemateri dari Tim Pokja Perbuatan Anti Maksiat dan AUI untuk menyampaikan kepada siswa tentang hal yang dilarang dan perilaku menyimpang lainnya.

Ia menyampaikan bahwa hal yang harus diperhatikan kalangan pelajar yaitu pergaulan bebas, perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), minum-minuman keras, narkoba, dan sebagainya.

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi dan edukasi bimbingan konseling ke setiap sekolah para pelajar di Kabupaten Garut tidak terkontaminasi perbuatan yang dilarang dengan ketentuan peraturan yang ada," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut akan terus berlanjut agar generasi muda khususnya kalangan pelajar di Kabupaten Garut bisa terhindar dari perbuatan yang menyimpang itu.
"Ini berkelanjutan karena jelas SK-nya juga, kita itu sudah dibentuk Pokja ada bagian-bagiannya, kebetulan kami dari Satpol PP ada bagian sosialisasi, ada bagian penegakan hukum juga, dan bagian di bidang-bidang lainnya," kata dia.

Pemateri dari Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat Wati Karmila menyatakan, materi yang disampaikan membahas tentang perundungan, bahaya narkoba, LGBT, dan praktik judi daring yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian pada 2016 salah satu faktor yang mendorong anak terjerumus pada perilaku menyimpang karena kurangnya kasih sayang dari orang tua dan latar belakang dampak dari perceraian orang tua.

"Itu cikal bakalnya kenapa mereka berbuat seperti itu, terjangkit 'penyakit' seperti itu, karena kurang kasih sayang dari orang tua," katanya.

Ia mengungkapkan, sejumlah korban awalnya tidak berniat berperilaku menyimpang seperti LGBT, tetapi karena merasa nyaman dan menemukan sosok yang mereka dambakan maka pada akhirnya melakukan perbuatan yang menyimpang.

Menurut dia, salah satu solusi mengatasi persoalan itu yakni orang tua dan guru harus menjadi pendengar setia bagi anak, memberikan kasih sayang, dan menjadi contoh bagi siswanya, kemudian memberi hadiah maupun hukuman yang edukatif sebagai bentuk penghargaan dan pembelajaran.
"Cobalah menjadi pendengar setia anak, apa pun yang dia katakan kita dengar walaupun kita lelah, capai, baik guru maupun orang tua itu harus mendengarkan," katanya.

Humas SMKN 1 Garut Iwan Ridwan mengatakan siswa yang hadir dalam acara tersebut sebanyak 1.800 orang yang antusias menyimak materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan perbuatan menyimpang, terutama masalah saat ini tentang LGBT dan kenakalan remaja lainnya.

"Diharapkan siswa menyadari dan mengantisipasinya," kata dia.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut turunkan tim edukasi siswa cegah perbuatan menyimpang

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024