Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah melakukan penelitian syarat administrasi pada empat bakal pasangan calon Pilkada Jabar pada 27-29 Agustus 2024, dan keempatnya dinyatakan belum memenuhi seluruh syarat administratif yang ditentukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro di Bandung, Jumat, menjelaskan empat pasangan yang mendaftar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwi, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
Baca juga: KPU Jabar ungkap Nisya Ahmad di DPRD Jabar karena Thoriqoh mundur
"Hasilnya ada beberapa syarat calon yang belum terpenuhi, semuanya memang belum. Meski ada yang sudah, ya ada yang belum, jadi dipastikan keempatnya belum. Kelengkapan persyaratan administratif itu harus diserahkan sesuai tahapan sampai tanggal 8 September pukul 23.59 WIB," kata Adi dalam keterangannya.
Adi mengungkapkan sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, KPU telah melakukan proses verifikasi secara administrasi dan faktual. Penyampaian pemberitahuan syarat administratif yang belum lengkap, kemudian disampaikan pada bakal pasangan calon melalui LO dan parpol pengusul.
Kini, keempat bakal pasangan calon dan tim pengusungnya pun harus mempersiapkan sejumlah syarat yang belum lengkap, sejak 5-8 September 2024. Adi pun mengimbau agar waktu 3 hari tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya.
"Telah kita laksanakan verifikasi secara faktual dan keempatnya belum memenuhi syarat. Kami tidak bisa sampaikan satu-satu karena sangat banyak, variatif sekali. Nanti list akan kami sampaikan dan kami terima dalam masa perbaikan," ucap Adi.
Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN. Dari kedelapan nama bakal Cagub-Cawagub Jabar itu, ada ijazah Ilham Habibie yang merupakan lulusan perguruan tinggi di Jerman.
Proses verifikasi tersebut, kata Adi, juga membutuhkan beberapa berkas pendukung, sebab ijazah tersebut seharusnya perlu diverifikasi sampai ke kampusnya, namun tidak memungkinkan.
"Ya ada yang butuh administratif berkaitan dengan pajak, pengadilan, ijazah ya tadi disebut Pak Ilham itu juga kan kita tidak bisa verifikasi langsung ke Jerman. Jadi, verifikasinya berupa keabsahan ijazah, penyetaraan, itu oleh Kemendikbudristek di Jakarta," ujar Adi.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan bahwa verifikasi administrasi telah dilakukan dengan beragam tahap, sampai pengecekan ke instansi soal keabsahan dokumen. Ia pun mewanti-wanti agar para bakal pasangan calon dapat segera melengkapi kekurangan administratif tersebut.
"Semoga segera bisa dituntaskan, jadi kekurangannya masih bisa masuk dalam dokumen perbaikan terkait dokumen yang dibutuhkan. Hari ini akan diberikan kelengkapan yang harus diperbaiki dan hasil pemeriksaannya, mengingat 83 hari lagi menuju Pilkada dan kurang dari sebulan yakni 22 September akan kami tetapkan pasangan calon, nomor pasangan calon, sampai DPT tingkat Provinsi," ucap Ummi.
Ummi menjelaskan bahwa dokumen dari empat bakal pasangan calon ada yang perlu diperbaiki, seperti dokumen salinan ada yang kurang, kemudian ijazah yang belum dilegalisir, dan dokumen LHKPN.
"Jadi ditunggu sampai tanggal 8 September pukul 23.59, kalau belum ya nanti langkahnya akan kita tentukan. Jadi ini belum sah sampai diperbaiki dulu," ucap Ummi.
Baca juga: Legislator ikut pilkada wajib mundur maksimal 22 September
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro di Bandung, Jumat, menjelaskan empat pasangan yang mendaftar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwi, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
Baca juga: KPU Jabar ungkap Nisya Ahmad di DPRD Jabar karena Thoriqoh mundur
"Hasilnya ada beberapa syarat calon yang belum terpenuhi, semuanya memang belum. Meski ada yang sudah, ya ada yang belum, jadi dipastikan keempatnya belum. Kelengkapan persyaratan administratif itu harus diserahkan sesuai tahapan sampai tanggal 8 September pukul 23.59 WIB," kata Adi dalam keterangannya.
Adi mengungkapkan sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, KPU telah melakukan proses verifikasi secara administrasi dan faktual. Penyampaian pemberitahuan syarat administratif yang belum lengkap, kemudian disampaikan pada bakal pasangan calon melalui LO dan parpol pengusul.
Kini, keempat bakal pasangan calon dan tim pengusungnya pun harus mempersiapkan sejumlah syarat yang belum lengkap, sejak 5-8 September 2024. Adi pun mengimbau agar waktu 3 hari tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya.
"Telah kita laksanakan verifikasi secara faktual dan keempatnya belum memenuhi syarat. Kami tidak bisa sampaikan satu-satu karena sangat banyak, variatif sekali. Nanti list akan kami sampaikan dan kami terima dalam masa perbaikan," ucap Adi.
Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN. Dari kedelapan nama bakal Cagub-Cawagub Jabar itu, ada ijazah Ilham Habibie yang merupakan lulusan perguruan tinggi di Jerman.
Proses verifikasi tersebut, kata Adi, juga membutuhkan beberapa berkas pendukung, sebab ijazah tersebut seharusnya perlu diverifikasi sampai ke kampusnya, namun tidak memungkinkan.
"Ya ada yang butuh administratif berkaitan dengan pajak, pengadilan, ijazah ya tadi disebut Pak Ilham itu juga kan kita tidak bisa verifikasi langsung ke Jerman. Jadi, verifikasinya berupa keabsahan ijazah, penyetaraan, itu oleh Kemendikbudristek di Jakarta," ujar Adi.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan bahwa verifikasi administrasi telah dilakukan dengan beragam tahap, sampai pengecekan ke instansi soal keabsahan dokumen. Ia pun mewanti-wanti agar para bakal pasangan calon dapat segera melengkapi kekurangan administratif tersebut.
"Semoga segera bisa dituntaskan, jadi kekurangannya masih bisa masuk dalam dokumen perbaikan terkait dokumen yang dibutuhkan. Hari ini akan diberikan kelengkapan yang harus diperbaiki dan hasil pemeriksaannya, mengingat 83 hari lagi menuju Pilkada dan kurang dari sebulan yakni 22 September akan kami tetapkan pasangan calon, nomor pasangan calon, sampai DPT tingkat Provinsi," ucap Ummi.
Ummi menjelaskan bahwa dokumen dari empat bakal pasangan calon ada yang perlu diperbaiki, seperti dokumen salinan ada yang kurang, kemudian ijazah yang belum dilegalisir, dan dokumen LHKPN.
"Jadi ditunggu sampai tanggal 8 September pukul 23.59, kalau belum ya nanti langkahnya akan kita tentukan. Jadi ini belum sah sampai diperbaiki dulu," ucap Ummi.
Baca juga: Legislator ikut pilkada wajib mundur maksimal 22 September
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024