Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa jajarannya di daerah melakukan pengawasan melekat sebagai respons terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum.
 
"Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur," kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
 
Menurut Lolly, Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon setelah KPU menyampaikannya usai koordinasi dilakukan antara kedua lembaga tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.


Misalnya, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.

"Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen," ujarnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu lakukan pengawasan melekat karena keterbatasan akses Silon

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024