Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus 21 orang pengedar narkoba, yakni jenis sabu-sabu, ganja kering dan sintetis, hingga obat terlarang dalam operasi penangkapan yang dilakukan selama bulan Agustus 2024 di wilayah Cirebon.
 
“Selama sebulan, tepatnya pada Agustus 2024, kami berhasil menangkap 21 tersangka dari hasil pengungkapan 16 kasus narkotika,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Rabu.
 
Sumarni menjelaskan pengungkapan belasan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di Kecamatan Greged, Susukan, Plumbon, Dukupuntang, Pabedilan, Babakan, Talun, Jamblang, Kedawung serta Mundu.
 
“Kasus-kasus tersebut meliputi tujuh kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus ganja sintetis, dan tujuh kasus obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.
 
Kapolresta menyampaikan dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengedarkan narkotika di wilayah Cirebon melalui modus tempel serta bertemu langsung dengan calon konsumen.
 
Selain meringkus para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 16,57 gram sabu-sabu, 5,13 gram ganja, 89,3 gram ganja sintetis, serta 6.760 butir obat keras dengan total nilai lebih dari Rp48 juta.
 
"Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan 103 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan 1.352 jiwa dari penggunaan obat keras,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. 
 
Sementara, tambah Sumarni, para tersangka kasus obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
 
Kapolresta menambahkan pihaknya juga telah menyita 4.718 botol minuman keras pabrikan, 4.149 liter ciu, dan 663 liter tuak dari berbagai lokasi selama bulan Agustus 2024.
 
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkotika, obat keras maupun minuman keras. Semua laporan tentang kasus itu akan direspons cepat oleh petugas kami,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024