Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Polres Cimahi meringkus 20 pengedar narkoba dalam sebulan

"Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil," kata Tri di Cimahi, Selasa.

Tri mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga korban terhadap kondisi badan korban berinisial R yang telah hamil, hingga akhirnya menaruh kecurigaan kepada pelaku dan melapor ke kepolisian.

Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.

“Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri," kata dia.

Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.

Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.


"Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.

"Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.

Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara.

Baca juga: Polres Cimahi ringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024