Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa hingga akhir masa pendaftaran kepala daerah, menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang maju pada Pilkada serentak 2024.

"Data terakhir yang masuk ke Silon Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis 29/8) terdapat 51 pasangan calon perseorangan," kata Idham kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.

Menurut dia, untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: 3 paslon siap bersaing pada Pilkada Jakarta 2024

Sementara sisanya kata Idham, bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati berjumlah 38 pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kota yaitu calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 12 pasangan.

Ia menambahkan untuk pasangan calon kepala daerah yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik selama tiga hari pendaftaran menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Ia merinci bahwa provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur parpol.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara Pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan yang didaftarkan parpol dan gabungan parpol.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU terima 51 paslon perseorangan pada Pilkada serentak 2024

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024