Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menegaskan bahwa visi-misi para calon kepala daerah (cakada) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di kota itu.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti mengatakan, penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan RPJMD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Rancangan teknokratis RPJMD Kota Bandung 2025-2029 yang akan menjadi pedoman para calon kepala daerah untuk menyampaikan visi dan misi,” kata Wenti di Bandung, Rabu.

Wenti menyebut pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan tersebut yang mengatur bagaimana aspek penting dalam proses Pilkada termasuk syarat dan syarat pencalonan dan cara pencalonan.

Menurutnya, terdapat 14 bab dan 150 pasal dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan.

"KPU Kota Bandung juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat demi terciptanya Pilkada yang sukses, jujur dan adil," katanya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Pemerintah Kota Bandung secara formal akan menyampaikan rancangan RPJMD kepada KPU, dan KPU akan menyampaikan kepada partai politik pengusung para calon kepala daerah.

”Rancangan RPJMD ini sudah kita buatkan, kemudian sudah kita bikin ekstraksi dan akan di kolaborasi nanti dengan KPU. Mana kala dibutuhkan, pemerintah kota siap menjelaskan,” kata Bambang.

Bambang berharap dokumen RPJMD ini akan menjadi panduan bagi calon wali kota dan wakil wali kota dalam menyusun visi dan misi mereka untuk lima tahun ke depan.

“Isinya komitmen yang nanti akan dijadikan visi dan misi dari para calon, yang nantinya akan diterjemahkan untuk mengakselerasi pembangunan di Kota Bandung," katanya.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024