Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi meminta 35 anggota legislatif setempat periode 2024-2029 yang baru dilantik dapat segera memahami tugas dan fungsinya, serta mempercepat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
 
"Kami meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru segera memahami hak dan kewajiban mereka, serta berpartisipasi aktif dalam menjalankan tugas-tugas legislatif dengan baik," kata Agus di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
 
Agus menyampaikan AKD dan pimpinan definitif harus sudah terbentuk sebelum pekan kedua pada September 2024, agar agenda-agenda penting yang mendesak dapat segera dibahas serta diselesaikan.
 
Ia menjelaskan anggota DPRD Kota Cirebon yang sudah dilantik perlu menyesuaikan diri, serta menjalankan tiga fungsi utama yang diamanatkan oleh undang-undang yakni pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan melakukan fungsi pengawasan.

Menurut dia, Sekretariat DPRD Kota Cirebon telah menyiapkan segala kebutuhan agar setiap anggota legislatif ini dapat melaksanakan tugas dengan efektif.
 
“Kami berharap pimpinan definitif dan AKD segera terbentuk agar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan 2025 bisa dilaksanakan sesuai jadwal," ujar dia.
 
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kota Cirebon periode sebelumnya, atas dedikasi mereka selama lima tahun terakhir.

"Kami berharap semua proses ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga pemerintahan di Kota Cirebon dapat terus berjalan efektif dan efisien," tuturnya.
 
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 Ruri Tri Lesmana mengemukakan anggota DPRD dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024, telah dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang digelar hari ini.
 
Pelantikan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.377-terpilih/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.
 
“Pelantikan ini pun sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah,” kata Ruri.
 
Sedangkan, Pimpinan sementara DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengungkapkan dalam waktu dekat akan dibentuk pimpinan definitif, fraksi, serta AKD.
 
Harry menambahkan bahwa proses pembentukan pimpinan definitif serta AKD ini, diharapkan dapat selesai dalam 30 hari ke depan.
 
“Kami berharap kinerja anggota legislatif semakin baik dalam melayani masyarakat, dengan bekerja sepenuh hati,” ujar dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024