Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk seorang pedagang bakso cuanki saat berjualan setelah dua tahun menjadi buronan polisi karena kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
 
"Tersangka berhasil kami tangkap kemarin, tepat 2 tahun dua bulan dari waktu kejadian," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat jumpa pers di Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan tersangka inisial DS (46) warga Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukannya Juni 2022.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, korban warga Tasikmalaya harus menanggung risiko dengan kondisi hamil, dan saat ini sudah melahirkan, kemudian kasusnya tuntas dengan ditangkapnya tersangka.

"Tersangka saat ditangkap menyamar menjadi pedagang bakso cuanki," katanya.

Ia menyampaikan kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya kemalaman, kemudian hendak bermalam di tempat tinggal pelaku, saat tengah malam itu tersangka melakukan tindakan asusilanya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun pelaku diketahui sudah melarikan diri ke sejumlah kota, bahkan sampai ke luar pulau untuk menghindari pengejaran polisi.
"Setelah kejadian itu yang bersangkutan melarikan diri ke luar kota, dan berhasil kami amankan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, dan sekarang kami tuntaskan," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan pada Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya Nurlela Mustikawati menyampaikan terima kasih kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku asusila yang selama ini sudah dua tahun kabur.

Ia menyampaikan sejak kasus tersebut muncul, pihaknya berupaya melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini di usia belum cukup umur sudah memiliki anak.

"Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak membantu melakukan pendampingan terhadap korban sampai mendapatkan hak-haknya," kata Nurlela.***2***


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024