Sebanyak 656 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) mulai 1 sampai enam bulan, dan sebanyak 11 orang langsung bebas.

"Di rutan dan lapas itu 656 narapidana yang mendapatkan remisi seluruhnya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut Rusdedy usai acara penyerahan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia kepada perwakilan narapidana di Pendopo Garut, Sabtu.

Ia menuturkan tercatat seluruh narapidana di Lapas Garut dan Rutan Garut sebanyak 1.031 orang dari berbagai kasus, namun yang hanya mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia hanya 656 orang.

Baca juga: Kemenkumham Jabar: 16.772 napi terima remisi HUT Ke-79 RI

Narapidana yang tidak mendapatkan remisi, kata dia, sebanyak 375 orang, alasannya karena ada sebagian yang belum memenuhi syarat enam bulan menjalani hukuman, ada juga yang melanggar tata tertib, sehingga sanksinya tidak diberi remisi.

"Yang tidak 375, total lapas dan rutan 1.031 orang narapidana, mereka tidak dapat remisi karena masih tahanan (proses hukum), belum enam bulan menjalani hukuman, dan melanggar tata tertib," katanya.

Ia mengatakan warga binaan itu mendapatkan remisi berbeda-beda mulai dari satu sampai enam bulan dengan kasusnya yang berbeda-beda seperti pencurian, narkoba, maupun pembunuhan.

Warga binaan yang dapat remisi itu, kata dia, tercatat sebanyak 10 orang dari Lapas Garut, dan satu orang dari Rutan Garut langsung bebas, dan sesuai aturan yang bersangkutan tetap diminta untuk wajib lapor.

"Dari 656 narapidana itu ada 11 orang yang langsung bebas," katanya.
Ia menyampaikan pemberian remisi Hari Kemerdekaan Indonesia itu sebelumnya diusulkan dari Lapas Garut dengan pertimbangan persyaratan, salah satunya berkelakuan baik, dan sebaliknya yang melanggar tata tertib, sanksinya tidak dapat remisi.

Pemberian remisi bagi warga binaan di Garut itu, kata dia, merupakan amanat dari keputusan presiden (kepres) yang diberikan secara langsung oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin disaksikan unsur jajaran lapas dan rutan, serta pejabat pemerintah daerah.

"Pemberian remisi ini amanat kepres, dan memang proses penyerahannya berdasarkan edaran pak menteri itu diserahkan oleh bupati," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Jabar: 16.772 napi terima remisi HUT Ke-79 RI

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024