Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengedukasi petani dengan memberikan pemahaman dalam penggunaan herbisida yang aman dengan memperhatikan dampak kesehatan manusia, dan kelestarian lingkungan hidup, terutama aman pada tumbuhan pangan.
"Materi yang disampaikan di antaranya penggunaan herbisida bahan aktif paraquat diklorida secara bijaksana dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan hidup," kata Kepala Dispertan Kabupaten Garut Haeruman saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Dispertan Garut bekerja sama dengan perusahaan sektor pertanian berupaya memberikan pemahaman kepada petani agar mereka dalam melakukan kegiatan bertani memperhatikan faktor keamanan dan kesehatan tanaman maupun manusia dalam penggunaan herbisida.
Edukasi tentang herbisida yang aman itu, kata dia, sementara dilakukan dengan sasaran 130 petani di wilayah selatan Garut seperti dari Kecamatan Caringin, Cikelet, dan Mekarmukti.
Ia berharap upaya Dispertan Garut itu bisa menambah wawasan dan memberikan kesadaran bagi petani dalam memahami tata cara penggunaan pestisida yang aman bagi tanaman, lingkungan hidup dan bagi petani sendiri.
"Diharapkan dengan pelatihan ini para petani memahami tata cara penggunaan pestisida yang aman bagi petani itu sendiri, tanaman dan lingkungan," katanya.
Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dari Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Firdaus menambahkan, penggunaan herbisida yang aman itu penting diketahui oleh petani, salah satunya dengan diberi pelatihan penggunaan pestisida terbatas kepada petani.
"Perusahaan yang produksi pestisida terbatas wajib mengadakan pelatihan penggunaan pestisida terbatas kepada petani, di antaranya herbisida berbahan aktif paraquat diklorida," katanya.
Ahmad Firdaus salah satu pemateri edukasi penggunaan herbisida yang aman itu menyatakan, penggunaan pestisida memang harus diatur dan produknya harus sudah terdaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Selain itu, kata dia, ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2019 yang mengatur tentang penggunaan pestisida, salah satunya petani wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan penggunaan pestisida agar penggunaannya bijaksana.
"Penggunaan pestisida secara bijaksana mengikuti prinsip enam tepat yakni tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis atau konsentrasi, tepat cara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Materi yang disampaikan di antaranya penggunaan herbisida bahan aktif paraquat diklorida secara bijaksana dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan hidup," kata Kepala Dispertan Kabupaten Garut Haeruman saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Dispertan Garut bekerja sama dengan perusahaan sektor pertanian berupaya memberikan pemahaman kepada petani agar mereka dalam melakukan kegiatan bertani memperhatikan faktor keamanan dan kesehatan tanaman maupun manusia dalam penggunaan herbisida.
Edukasi tentang herbisida yang aman itu, kata dia, sementara dilakukan dengan sasaran 130 petani di wilayah selatan Garut seperti dari Kecamatan Caringin, Cikelet, dan Mekarmukti.
Ia berharap upaya Dispertan Garut itu bisa menambah wawasan dan memberikan kesadaran bagi petani dalam memahami tata cara penggunaan pestisida yang aman bagi tanaman, lingkungan hidup dan bagi petani sendiri.
"Diharapkan dengan pelatihan ini para petani memahami tata cara penggunaan pestisida yang aman bagi petani itu sendiri, tanaman dan lingkungan," katanya.
Koordinator Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dari Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Firdaus menambahkan, penggunaan herbisida yang aman itu penting diketahui oleh petani, salah satunya dengan diberi pelatihan penggunaan pestisida terbatas kepada petani.
"Perusahaan yang produksi pestisida terbatas wajib mengadakan pelatihan penggunaan pestisida terbatas kepada petani, di antaranya herbisida berbahan aktif paraquat diklorida," katanya.
Ahmad Firdaus salah satu pemateri edukasi penggunaan herbisida yang aman itu menyatakan, penggunaan pestisida memang harus diatur dan produknya harus sudah terdaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Selain itu, kata dia, ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2019 yang mengatur tentang penggunaan pestisida, salah satunya petani wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan penggunaan pestisida agar penggunaannya bijaksana.
"Penggunaan pestisida secara bijaksana mengikuti prinsip enam tepat yakni tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis atau konsentrasi, tepat cara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024