Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku percobaan pembakaran tiga rumah warga di Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur pada Sabtu (10/8).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Rabu, mengatakan setelah meminta keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah warga, pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap pelaku YS di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Senin (12/8).
"YS melakukan percobaan pembakaran rumah secara acak di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (10/8), beruntung salah seorang pemilik rumah terbangun dan langsung memadamkan api dibantu warga sekitar," katanya.
Beruntung api tidak sempat menjalar dan membesar karena letak tiga rumah yang dibakar berada di tengah perkampungan yang padat, namun pemilik rumah sempat mengungsi karena takut teror yang dilakukan kembali terjadi.
Di hadapan petugas YS mengaku dalam kondisi mabuk dan tidak sadar melemparkan benda yang mudah terbakar ke tiga rumah yang dilalui secara acak milik Mardiana, Indra dan Aep warga RW 02 Gang Rambutan, sehingga api sempat membakar kursi dan pot plastik di teras rumah.
"Akibat perbuatannya yang membahayakan jiwa, YS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum juncto (jo) Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana," katanya.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dapat menjadi 15 tahun jika timbul bahaya bagi nyawa orang lain Tidak hanya melakukan percobaan pembakaran rumah, YS juga mengaku melakukan pencurian kotak amal di masjid yang ada di Desa Mekarsari.
"Tidak hanya membakar rumah warga, pelaku juga sempat mencuri uang dari kotak masjid beberapa waktu lalu, hal tersebut diperkuat keterangan saksi meski warga tidak membuat laporan polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Rabu, mengatakan setelah meminta keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumah warga, pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap pelaku YS di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Senin (12/8).
"YS melakukan percobaan pembakaran rumah secara acak di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (10/8), beruntung salah seorang pemilik rumah terbangun dan langsung memadamkan api dibantu warga sekitar," katanya.
Beruntung api tidak sempat menjalar dan membesar karena letak tiga rumah yang dibakar berada di tengah perkampungan yang padat, namun pemilik rumah sempat mengungsi karena takut teror yang dilakukan kembali terjadi.
Di hadapan petugas YS mengaku dalam kondisi mabuk dan tidak sadar melemparkan benda yang mudah terbakar ke tiga rumah yang dilalui secara acak milik Mardiana, Indra dan Aep warga RW 02 Gang Rambutan, sehingga api sempat membakar kursi dan pot plastik di teras rumah.
"Akibat perbuatannya yang membahayakan jiwa, YS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum juncto (jo) Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana," katanya.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dapat menjadi 15 tahun jika timbul bahaya bagi nyawa orang lain Tidak hanya melakukan percobaan pembakaran rumah, YS juga mengaku melakukan pencurian kotak amal di masjid yang ada di Desa Mekarsari.
"Tidak hanya membakar rumah warga, pelaku juga sempat mencuri uang dari kotak masjid beberapa waktu lalu, hal tersebut diperkuat keterangan saksi meski warga tidak membuat laporan polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024